Gross profit margin (GPM) merupakan rasio yang digunakan untuk
mengukur besarnya laba kotor atas penjualan bersih. Gross profit margin (GPM)
pada perusahaan digunakan untuk menilai efesiensi proses produksi suatu produk
yang dijual oleh perusahaan (Firda Inayah, 2021). Gross Profit Margin (GPM)
adalah rasio antara gross profit yang diperoleh perusahaan dengan total penjualan
yang diperoleh pada periode yang sama (Valentina.N.F. 2021)
Menurut Pardede dalam Fahmi (2014:82), rasio Gross Profit Margin
(GPM) adalah margin laba kotor yang memperlihatkan hubungan antara penjualan
dan beban pokok penjualan. Dimana hal ini memiliki tujuan untuk mengukur
kemampuan perusahaan dalam mengendalikan biaya persediaan atau biaya
operasi barang, dan untuk meneruskan kenaikan harga lewat penjualan kepada
pelanggan.
Apabila variabel Gross Profit Margin (GPM) yang meningkat dalam
perusahaan, maka hal ini menunjukkan semakin besar tingkat kembalian
keuntungan kotor yang diperoleh perusahaan terhadap penjualan bersihnya
(Bionda & Mahdar, 2017). Semakin besar nilai rasio ini maka semakin baik
kondisi operasional suatu perusahaan. Begitupun sebaliknya jika variabel Gross
Profit Margin (GPM) menurun maka beban penjualan perusahaan tinggi, sehingga
hal ini menyebabkan laba kotornya rendah dan pendapatan laba kotor yang
diperoleh perusahaan rendah. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya harga pokok
penjualan, peningkatkan beban perusahaan, dan rendahnya harga jual.
Adapun Gross Profit Margin (GPM) ini digunakan untuk mengukur
efesiensi pengendalian harga pokok atau biaya produksi yang mengidentifikasi
kemampuan perusahaan untuk memproduksi secara efesien. Gross Profit Margin
(GPM) juga dapat dijadikan sebagai indikator kesehatan keuangan perusahaan
dimana dengan menghitung jumlah uang yang tersisa dari penjualan produk
setelah dikurangi harga pokok penjualan.
