Kepemilikan saham asing adalah jumlah saham yang dimiliki
oleh pihak asing (luar negeri) baik oleh individu maupun lembaga
terhadap saham perusahaan di Indonesia. Selama ini kepemilikan asing
merupakan pihak yang dianggap concern terhadap pengungkapan
tanggung jawab sosial perusahaan. Seperti diketahui, negara-negara di
Eropa sangat memperhatikan isu sosial misalnya hak asasi manusia,
pendidikan, tenaga kerja, dan lingkungan seperti efek rumah kaca,
pembalakan liar, serta pencemaran air. Hal ini menjadikan perusahaan
multinasional mulai mengubah perilaku mereka dalam beroperasi demi
menjaga legitimasi dan reputasi perusahaan. Perusahaan yang
sahamnya dimiliki oleh pihak asing menghadapi tekanan permintaan
akan informasi yang lebih banyak. Semakin besar kepemilikan saham
oleh pihak asing, semakin beragam informasi yang dibutuhkan
sehingga diperkirakan kualitas pengungkapan sukarela juga akan
meningkat. (Nitria, 2013). Pola kepemilikan di negara-negara Asia
pada umumnya terkonsentrasi, begitu juga dengan Indonesia yang
memiliki pola kepemilikan terkonsentrasi, dimana terdapat pemegang
saham yang dapat mengendalikan manajemen atau bahkan merupakan
bagian dari manajemen perusahaan itu sendiri, sehingga pihak asing
akan lebih mudah menerapkan tata kelola perusahaan yang berasal dari
negaranya tanpa khawatir akan terjadinya agency-principal problem.
(Citra dan Daud, 2015). Entitas asing yang memiliki saham sebesar
20% atau lebih sehingga dianggap memiliki pengaruh signifikan dalam
mengendalikan perusahaan disebut sebagai pemegang saham
pengendali asing. Pemegang saham pengendali asing dalam
perusahaan yang struktur kepemilikannya terkonsentrasi akan lebih
mementingkan kesejahteraanya. (Nancy dan Anna, 2015).
