Menurut Molengraaff dalam Sekaran (2013:31-32) Pengertian
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-
menerus, untuk memperoleh penghasilan, bertindak keluar, dengan
cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan perjanjian-
perjanjian perdagangan. Pengertian perusahaan disini tidak
mempersoalkan tentang perusahaan sebagai badan usaha, namun justru
perusahaan sebagai perbuatan, jadi terkesan hanya meliputi kegiatan
usaha.
Menurut Polak dalam Sekaran (2013:32), pengertian
perusahaan dari sudut komersil artinya baru dikatakan perusahaan
apabila diperlukan perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan
dicatat dalam pembukuan. Yang dimaksud dengan laba adalah tujuan
utama dari setiap perusahaan, jika tidak demikian berarti bukan
perusahaan dan tidak mempersoalkan perusahaan sebagai badan usaha.
Sebuah perusahaan dapat diukur dari berbagai metode atau cara
antara lain dinyatakan dengan total aktiva, nilai pasar saham, total
income dan lain-lain. Dalam penelitian ini, ukuran perusahaan diukur
dengan menggunakan total asset yang dimiliki oleh perusahaan.
Ukuran perusahaan dapat diukur dengan berbagai cara, antara lain
jumlah karyawan, total aset, jumlah penjualan, dan kapitalisasi pasar.
Pengukuran dengan menggunakan total aset digunakan sebagai proksi
lebih stabil dibandingkan dengan nilai pasar dan penjualan
(Dwikusumowati, 2013:2-3).
