Kebangkrutan (bankruptcy) atau kesulitan keuangan biasanya diartikan
sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk
menghasilkan laba (Supardi, 2003 :79). Dalam Khaira Amalia Fachrudin (2008:2-
3) ada beberapa definisi Kebangkrutan atau kesulitan keuangan, sesuai tipenya,
yaitu economic failure, business failure, technical insolvency, insolvency in
bankruptcy, dan legal bankruptcy (Brigham dan Gapenski, 1997). Berikut ini
adalah penjelasannya :
a. Economic failure
Economic failure atau kegagalan ekonomi adalah keadaan dimana pendapatan
perusahaan tidak dapat menutupi total biaya, termasuk cost of capital. Bisnis ini
dapat melanjutkan operasinya sepanjang kreditur mau menyediakan modal dan
pemiliknya mau menerima tingkat pengembalian (rate of return) dibawah pasar.
Meskipun tidak ada suntikan modal baru saat aset tua sudah harus diganti,
perusahaan dapat juga menjadi sehat secara ekonomi
b. Business failure
Kegagalan bisnis didefinisikan sebagai bisnis yang menghentikan operasi dengan
akibat kerugian kepada kreditur
c. Technical insolvency
Perusahaan dikatakan dalam keadaan technical insolvency jika tidak dapat
memenuhi kewajiban lancar ketika jatuh tempo. Ketidakmampuan membayar
hutang secara teknis menunjukan kekurangan likuiditas yang sifatnya sementara,
yang jika diberi waktu, perusahaan mungkin dapat membayar hutangnya dan
survive. Di sisi lain, jika technical insolvency adalah gejala awal kegagalan
ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama menuju bencana keuangan
(financial disaster).
d. Insolvency in bankrupcty
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan Insolvent in bankrupcty jika nilai
buku hutang melebihi nilai pasar aset. Kondisi ini lebih serius dari pada technical
insolvency karena, umumnya ini adalah tanda economic failure, dan bahkan
mengarah kepada likuidasi bisnis. Perusahaan yang dalam keadaaan Insolvency in
bankrupcty tidak perlu terlibat dalam tuntutan kebangkrutan secara hukum.
e. Legal bankrupcty
Perusahaan dikatakan bangkrut secara hukum jika telah diajukan tuntutan secara
resmi dengan undang – undang.
Menurut Martin (1995) dalam Nugraheni (2005) kebangkrutan sebagai suatu
kegagalan yang terjadi pada sebuah perusahaan didefinisikan dalam beberapa
pengertian yaitu :
- Kegagalan ekonomi (Economic Distressed) adalah kegagalan dalam arti
ekonomi biasanya berarti bahwa perusahaan kehilangan uang atau pendapatan,
perusahaan tidak mampu menutupi biayanya sendiri, ini berarti tingkat labanya
lebih kecil dari biaya modal atau nilai sekarang dari arus kas perusahaan lebih
kecil dari kewajiban. Kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan
tersebut jauh dibawah arus kas yang diharapkan. Bahkan kegagalan juga dapat
berarti bahwa tingkat pendapatan atas biaya historis dari investasinya lebih kecil
daripada biaya modal perusahaan yang dikeluarkan untuk sebuah investasi
tersebut. - Kegagalan keuangan (Financial Distressed), adalah kesulitan dana baik dalam
arti dana dalam pengertian kas atau dalam pengertian modal kerja. Sebagian
asset liability management sangat berperan dalam pengaturan untuk menjaga
agar tidak terkena financial distressed.
