Komunikator adalah orang/pihak yang bertindak sebagai
pengirim/penyampai pesan atau informasi dalam suatu proses komunikasi
dengan kata lain komunikator adalah orang yang berinisiatif untuk menjadi
sumber pesan dalam menyampaikan informasi kepada penerima. Menurut
Wiryanto (2018:263) menyatakan bahwa :
“Seorang komunikator tidak hanya berperan dalam menyampaikan
pesan kepada penerima, namun juga memberikan respons dan
tanggapan, serta menjawab pertanyaan dan masukan yang
disampaikan oleh penerima, dan publik yang terkena dampak dari
proses komunikasi yang berlangsung, baik secara langsung maupun
tidak langsung”.
Dalam konteks pelayanan publik, yang bertindak sebagai
komunikator adalah seluruh aparatur dalam organisasi pelayanan publik.
Pemerintahan pada hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintahan melayani masyarakat karena birokrasi publik berkewajiban
dan bertanggungjawab untuk memberikan layanan yang baik dan
profesional. Berdasarkan hal tersebut maka komunikator pelayanan publik
adalah seseorang atau sekelompok orang dari birokrasi politik yang
mengirim/menyampaikan berita/pesan dan memberikan pelayanan
(melayani) keperluan masyarakat sebagai warga negara yang mempunyai
kepentingan pada organisasi publik sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang telah ditetapkan.
Komunikan menurut Mubarok dan Made Dwi Andjani (2020:30)
adalah “Orang yang menerima pesan atau informasi yang disampaikan
komunikator”. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, komunikan
adalah masyarakat atau warga negara yang kedudukannya sama dengan
komunikator atau aparatur yang memberikan pelayanan.
Dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik menyatakan bahwa masyarakat selaku komunikan
pelayanan publik berhak untuk :
a. Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan.
b. Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.
c. Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.
d. Mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan.
e. Memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki
pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar
pelayanan.
f. Mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar
pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara
dan ombudsman.
g. Mengadukan penyelenggara yang melalukan peyimpangan standar
pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina
penyelenggara dan ombudsman.
h. Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan
pelayanan.
