Governance merupakan proses penyelenggaraan pemerintah dalam suatu
negara dengan melibatkan bukan saja negara, tetapi juga stakeholder yang ada,
baik di dunia bisnis atau usaha dan masyarakat manadi (Rewansyah, 2010:80).
Wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara
yang solid dan bertanggungjawab, serta efektif dan efisien juga kesinergisan
antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat (sedarmayanti,
2004:4) jadi good governance merupakan suatu pemerintah yang setiap
tindakannya didasari oleh rasa tanggungjawab tentunya dengan aturan-aturan
hukum. Sehingga segala praktik KKN ini harus sedapat mungkin dihilangkan
demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. pemerintah pun tidak
melaksanakannya sendiri melainkan melibatkan sektor swasta atau bisnis,
hingga masyarakat. PP no 1 tahun 2000, merumuskan arti good governance
adalah kepemerintahan yang mengemban akan dan menerapkan prinsipprinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh
seluruh masyarakat. selain itu terdapat 3 unsur yang saling berhubungan
dalam governance stakeholder yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta;
a. Pemerintah: pemerintah merupakan aktor yang menjalankan
kegiatan negara. Tetapi juga melibatkan sektor swasta dan
masyarakat;
b. Swasta: merupakan sektor dimana terlibatnya perusahaan
swasta yang saling berinteraksi pada sistem pasar: industri
perdagangan, BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi;
c. Masyarakat: merupakan sekelompok orang yang saling
berinteraksi secara ekonomi, politik, dan sosial.
