Indikator Pengukuran Punishment


Menurut (Purwanto, 2006) indikator pengukuran Punishment antara lain :

  1. Pemberitahuan atas kesalahan
    Perusahaan memberitahu seseorang karyawan yang telah terbukti melakukan
    suatu kesalahan atau pelanggaran yang bisa menjadikan kerugian bagi
    perusahaan tersebut. Hal tersebut untuk menyadarkan karyawan akan
    kesalahan yang telah diperbuat.
  2. Teguran atau peringatan atas kesalahan
    Perusahaan membuat surat peringatan yang ditujukan kepada setiap karyawan
    yang telah terbukti melakukan suatu kesalahan. Apabila sudah diberitahu
    tetapi karyawan tersebut tetap melanggarnya. Hal ini sebagai langkah agar
    karyawan tidak melakukan kesalahan berulang yang akan menganggu kinerja
    diperusahaan.
  3. Hukuman atas kesalahan
    Karyawan diberikan hukuman atas kesalahan yang sudah diperbuat semisal
    penundaan kenaikan gaji, batal dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi
    atau bisa jadi perusahaan memberikan hukuman berupa Pemutusan Hubungan
    Kerja (PHK) bagi yang melakukan pelanggaran yang berat.