Menurut (Purwanto, 2006) indikator pengukuran Punishment antara lain :
- Pemberitahuan atas kesalahan
Perusahaan memberitahu seseorang karyawan yang telah terbukti melakukan
suatu kesalahan atau pelanggaran yang bisa menjadikan kerugian bagi
perusahaan tersebut. Hal tersebut untuk menyadarkan karyawan akan
kesalahan yang telah diperbuat. - Teguran atau peringatan atas kesalahan
Perusahaan membuat surat peringatan yang ditujukan kepada setiap karyawan
yang telah terbukti melakukan suatu kesalahan. Apabila sudah diberitahu
tetapi karyawan tersebut tetap melanggarnya. Hal ini sebagai langkah agar
karyawan tidak melakukan kesalahan berulang yang akan menganggu kinerja
diperusahaan. - Hukuman atas kesalahan
Karyawan diberikan hukuman atas kesalahan yang sudah diperbuat semisal
penundaan kenaikan gaji, batal dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi
atau bisa jadi perusahaan memberikan hukuman berupa Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) bagi yang melakukan pelanggaran yang berat.
