Pengertian Audit Internal


Audit Internal merupakan pengawasan manajerial yang fungsinya
mengukur dan mengevaluasi sistem pengendalian dengan tujuan membantu semua
anggota manjemen dalam mengelola secara efektif pertanggungjawabanya dengan
cara menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar-komentar yang
berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang di telaah. Ikatan Auditor Internal
(Institute of internal auditor -IIA) dikutip oleh messier (2005:514),
Mendefenisikan sebagai berikut :
Audit Intern adalah aktivitas independen, keyakinan obyektif, dan
konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi
organisasi. Audit Intern ini membantu organisasi mencapai tujuanya dengan
melakukan pendekatan sitematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.
Defenisi ini mengandung pengertian bahwa audit intern merupakan suatu
aktfitas yang dilakukan untuk membantu manajemen dalam penyediaan informasi,
dengan tujuan akhir yaitu menambah nilai perusahaan. Pelaksanaan audit intern
dilakukan secara independent dan obyektif yang berarti tidak terpengaruh oleh
pihak manapun dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang di audit. Hasil
audit yang diperoleh dari pelaksanaan audit internal secara independen dan
obyektif tersebut akan diandalkan oleh pengguna informasi.
Kegiatan penilaian ini bersifat independen bukanlah dalam arti absolut
yang berarti bebas dari semua ketergantungan, tetapi mengandung pengertian
bahwa internal auditor bebas dari pengaruh atau kekuasaan pihak yang
diperiksanya sehingga diharapkan akan dapat memberikan penilaian objektif.
Defenisi tersebut juga tidak hanya mencakup peranan dan tujuan auditor internal,
Tetapi juga menyatakan lingkup yang luas dari audit internal modern yang lebih
menekankan pada penambahan nilai dan semua hal yang berkaitan dengan resiko,
tata kelola, dan pengendalian. Dan Mulyadi (2002:29) menyatakan bahwa
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara
maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajamen puncak telah di patuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan berbagai bagian organisasi.