Secara umum prosedur pemberian oleh badan hukum menurut
(Kasmir, 2012:100) sebagai berikut :
- Pengajuan berkas – berkas
Dalam prosedur pertama dalam pemberian kredit yaitu
pemohon kredit harus mengajukan permohonan kreditnya yang dibuat
dalam sebuah proposal. Pengajuan proposal kredit tersebut tentang
latar belakang perusahaan, maksud dan tujuan pengajuan kredit,
besarnya kredit ditinjau dari laporan keuangan perusahaan,
selanjutnya cara pemohon mengembalikan kredit dijelaskan secara
rinci, yang terakhir yaitu memberikan jaminan kredit berupa akte
notaris,TDP,NPWP, neraca laporan rugi laba, dan lain – lain. - Pernyelidikan berkas pinjaman
Untuk mengetahui kelengkapan berkas dan kebenaran
mengenai berkas tersebut. Kalau menurut perbankan berkas tersebut
masih ada yang kurang maka pemohon kredit diminta untuk segera
melengkapi berkas – berkas tersebut dengan diberikan batas waktu.
Tapi batas waktu yang diberikan tetap belum terlengkapi berkasnya
maka permohonan kredit itu dinyatakan batal. - Wawancara I
Wawancara ini dilakukan oleh pihak bank secara langsung
dengan pemohon kredit. Tujuannya untuk mengetahui keinginan dan
kebutuhan nasabah yang sebenarnya juga untuk mengetahui tetang
kebenran mengenai berkas – berkas yang sudah diajajukan. - On the spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan yang langsung dilakukan
dilapangan untuk mengetahui objek yang akan dijadikan usaha atau
jaminan dari permohonan kredit yang sesuai dengan proposal dan
jawaban pada saat wawancara 1. Pemeriksaan ini tanpa memberitahu
nasabah karena ingin melihat langsung kondisi lapangan sesuai
dengan yang dilampirkan pada proposal pengajuan kredit. - Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan, apabila mungkin ada
kesalahan atau ketidakcocokan waktu kegiatan on the spot yang
dilakukan di lapangan. Selanjutnya cacatan pada permohonan kredit
dicocokan dengan wawancara I dan on the spot apakah ada kecocokan
atau tidak. - Keputusan kredit
Keputusan kredit ini adalah menentukan apakah kredit di
terima atau ditolak oleh bank. Kalau keputusan ditrima maka akan
mencakup jumlah uang yang ditrima, jangka waktu pengenmbalian
dan biaya – biaya yang harus dibayar. Sedangkan kalau keputusan
kredit ditolak maka bank akan mengirim surat penolakan dengan
memberikan alasan – alasan penolakan. - Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainya
Penandatangan akad kredit / perjanjian ini kelanjutan dari
keputusan kredit, jadi sebelum kredit dicairkan debitur dan kreditur
membuat perjanjian. Penandatangan surat perjanjian atau akad kredit
tersebut dilakukan secara langsung atau melalui notaris. - Realisasi kredit
Realisasi ini dilakukan setelah surat – surat perjanjian sudah di
tandatangani dengan lengkap, guna untuk pembukaan rekening giro
atau tabungan pada bank tersebut. - Penyaluran /penarikan dana
Yaitu pengambilan uang dari rekening setlah direalisasi dari
kreditur yang biasanya dapat diambil sesuai dengan ketentuan dan
tujuan kredit secara bertahap atau sekaligus.
