Prosedur dalam Pemberian Kredit


Secara umum prosedur pemberian oleh badan hukum menurut
(Kasmir, 2012:100) sebagai berikut :

  1. Pengajuan berkas – berkas
    Dalam prosedur pertama dalam pemberian kredit yaitu
    pemohon kredit harus mengajukan permohonan kreditnya yang dibuat
    dalam sebuah proposal. Pengajuan proposal kredit tersebut tentang
    latar belakang perusahaan, maksud dan tujuan pengajuan kredit,
    besarnya kredit ditinjau dari laporan keuangan perusahaan,
    selanjutnya cara pemohon mengembalikan kredit dijelaskan secara
    rinci, yang terakhir yaitu memberikan jaminan kredit berupa akte
    notaris,TDP,NPWP, neraca laporan rugi laba, dan lain – lain.
  2. Pernyelidikan berkas pinjaman
    Untuk mengetahui kelengkapan berkas dan kebenaran
    mengenai berkas tersebut. Kalau menurut perbankan berkas tersebut
    masih ada yang kurang maka pemohon kredit diminta untuk segera
    melengkapi berkas – berkas tersebut dengan diberikan batas waktu.
    Tapi batas waktu yang diberikan tetap belum terlengkapi berkasnya
    maka permohonan kredit itu dinyatakan batal.
  3. Wawancara I
    Wawancara ini dilakukan oleh pihak bank secara langsung
    dengan pemohon kredit. Tujuannya untuk mengetahui keinginan dan
    kebutuhan nasabah yang sebenarnya juga untuk mengetahui tetang
    kebenran mengenai berkas – berkas yang sudah diajajukan.
  4. On the spot
    Merupakan kegiatan pemeriksaan yang langsung dilakukan
    dilapangan untuk mengetahui objek yang akan dijadikan usaha atau
    jaminan dari permohonan kredit yang sesuai dengan proposal dan
    jawaban pada saat wawancara 1. Pemeriksaan ini tanpa memberitahu
    nasabah karena ingin melihat langsung kondisi lapangan sesuai
    dengan yang dilampirkan pada proposal pengajuan kredit.
  5. Wawancara II
    Merupakan kegiatan perbaikan, apabila mungkin ada
    kesalahan atau ketidakcocokan waktu kegiatan on the spot yang
    dilakukan di lapangan. Selanjutnya cacatan pada permohonan kredit
    dicocokan dengan wawancara I dan on the spot apakah ada kecocokan
    atau tidak.
  6. Keputusan kredit
    Keputusan kredit ini adalah menentukan apakah kredit di
    terima atau ditolak oleh bank. Kalau keputusan ditrima maka akan
    mencakup jumlah uang yang ditrima, jangka waktu pengenmbalian
    dan biaya – biaya yang harus dibayar. Sedangkan kalau keputusan
    kredit ditolak maka bank akan mengirim surat penolakan dengan
    memberikan alasan – alasan penolakan.
  7. Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainya
    Penandatangan akad kredit / perjanjian ini kelanjutan dari
    keputusan kredit, jadi sebelum kredit dicairkan debitur dan kreditur
    membuat perjanjian. Penandatangan surat perjanjian atau akad kredit
    tersebut dilakukan secara langsung atau melalui notaris.
  8. Realisasi kredit
    Realisasi ini dilakukan setelah surat – surat perjanjian sudah di
    tandatangani dengan lengkap, guna untuk pembukaan rekening giro
    atau tabungan pada bank tersebut.
  9. Penyaluran /penarikan dana
    Yaitu pengambilan uang dari rekening setlah direalisasi dari
    kreditur yang biasanya dapat diambil sesuai dengan ketentuan dan
    tujuan kredit secara bertahap atau sekaligus.