Perkembangan Perbankan Indonesia


Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah
mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal
dunia perbankan, hal ini tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia
perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial.
Perkembangan faktor internal dan eksternal tersebut menyebabkan kondisi
perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Masing-masing
periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode
lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an
serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua
peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi
perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode itu adalah :
 Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi
di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
 Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan
masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
 Kondisi perbankan di Indonesia pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun
1990-an.
 Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.
Pada 1983, tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan
pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito,
serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada
semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan
pengembangan koperasi dan ekspor. Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI
melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket
Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari
berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972.
Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari
1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam
pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No.
14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank
umum dan BPR. Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur
kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan
perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan
memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme
para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan
hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip
bagi hasil (syariah), serta sanksi-sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan
pelanggaran ketentuan perbankan.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi
permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban
kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi
kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan
membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman,
Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan
Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab
keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya
ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan
akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian
yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994
perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti
sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing.
Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan
dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan
tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah
besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah
berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.
Nilai kurs sejak tahun 1990 – 1997.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa
tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan