Jenis-jenis Merger dan Akuisisi


Menurut Damodaran 2006, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan
lain dengan beberapa cara, yaitu :
a) Merger
Pada merger, para direktur kedua belah pihak setuju untuk bergabung dengan
persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini
disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari perusahaan target dan
perusahaan bidder. Pada akhirnya perusahaan target akan menghilang
(dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari perusahaan
bidder.
b) Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang
saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c) Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan
lain tanpa persetujuan manajemen perusahaan target, dan disebut tender offer
karena merupakan hostile takeover. Perusahaan target akan tetap bertahan
selama masih terdapat penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer
yang kemudian berubah menjadi merger karena perusahaan bidder berhasil
mengambil alih kontrol perusahaan target.
16
d) Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan
pemegang saham perusahaan target.
Secara umum merger dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok
(Moin, 2010):

  1. Merger Horisontal, terjadi apabila satu perusahaan menggabungkan diri
    dengan perusahaan lain dalam jenis bisnis yang sama.
  2. Merger Vertikal adalah penggabungan perusahaan yang memiliki keterkaitan
    misalnya dengan supplier atau dengan retailernya. Tujuannya adalah untuk
    mengamankan posisi perusahaan.
  3. Congeneric Merger (Merger Kongenerik) yaitu penggabungan dua
    perusahaan yang bisnisnya masih berhubungan tetapi tidak dalam kategori
    horizontal maupun vertikal.
  4. Conglomerat Merger (Merger Konglomerat) adalah penggabungan dua atau
    lebih perusahaan yang bisnisnya tidak berhubungan.
    Sedangkan dari sudut keuangan, merger ada dua jenis, yaitu :
  5. Operating Merger yaitu merger yang memadukan operasi dari kedua
    perusahaan dengan harapan akan diperoleh efek sinergistik. Misal bank A
    merger dengan bank B. Setelah merger hanya ada satu bank yaitu bank A atau
    bank B atau bank dengan nama baru.
  6. Financial Merger terjadi bila setelah merger, perusahaan-perusahaan yang
    terlibat merger tetap dipertahankan dan beroperasi sendiri seperti sebelum
    terjadi merger.
    Dilihat dari proses melakukan, merger dapat dikategorikan menjadi dua :
  7. Merger sukarela (friendly merger) adalah merger dengan syarat-syarat yang
    dapat diterima oleh manajemen dari kedua perusahaan.
  8. Merger secara paksa (hostile merger) adalah merger yang ditentang oleh
    manajemen dari perusahaan sasaran. Alasannya biasanya karena harga
    penawaran yang terlalu rendah, manajemen tidak ingin kehilangan
    pekerjaannya, atau memang tidak ingin menjual perusahaannya.
    Klasifikasi Akuisisi berdasarkan bentuk dasar akuisisi:
  9. Akuisisi saham
    Cara untuk mengambil alih perusahaan lain adalah membeli saham
    perusahaan tersebut, baik dibeli secara tunai ataupun menggantinya dengan
    sekuritas lain (saham atau obligasi). Faktor-faktor yang perlu
    dipertimbangkan untuk memilih antara akuisisi saham:
     Dalam akuisisi saham, tidak diperlukan rapat umum pemegang saham
    (RUPS) dan pemungutan suara.
     Dalam akuisisi saham, perusahaan yang akan mengakuisisi dapat
    berhubungan langsung dengan pemegang saham target lewat tender
    offer.
     Akuisisi saham seringkali dilakukan secara tidak bersahabat untuk
    menghindari manajemen perusahaan target yang seringkali menolak
    akuisisi tersebut.
     Seringkali sejumlah minoritas pemegang saham dari perusahaan target
    tetap tidak mau menyerahkan saham mereka untuk dibeli dalam tender
    offer, sehingga perusahaan target tetap tidak sepenuhnya terserap ke
    perusahaan yang mengakuisisi.
  10. Akuisisi Aset
    Suatu perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan jalan membeli
    aset perusahaan tersebut. Cara ini akan menghindarkan perusahaan dari
    kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada
    peristiwa akuisisi saham. Akuisisi assets dilakukan dengan cara pemindahan
    hak kepemilikan aset-aset yang dibeli.
    Berdasarkan keterkaitan operasinya, akusisi dikelompokkan sebagai
    berikut (Suad Husnan, 2009 : 648-651) :
  11. Akuisisi Horisontal
    Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan lain yang mempunyai bisnis atau
    bidang usaha yang sama. Perusahaan yang diakuisisi dan yang mengakuisisi
    bersaing untuk memasarkan produk yang mereka tawarkan.
  12. Akuisisi vertikal
    Akuisisi ini dilakukan terhadap perusahaan yang berada pada tahap proses
    produksi yang berbeda. Misalnya, perusahaan rokok mengakuisisi perusahaan
    perkebunan tembakau.
  13. Akuisisi konglomerat
    Perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi tidak mempunyai
    keterkaitan operasi. Akuisisi perusahaan yang menghasilkan food product
    oleh perusahaan komputer, dapat dikatakan sebagai akuisisi konglomerat