Kinerja Pegawai


Menurut Moeheriono (2012), Kinerja atau performance merupakan
gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu program kegiatan atau
kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi, dan misi organisasi yang
dituangkan dalam perencanaan strategis suatu organisasi. Dari pengertian tersebut
dapat disimpulkan bahwa kinerja pegawai adalah pencapaian atau prestasi kerja
dari suatu pegawai atas tanggung jawab yang dibebankan terhadapnya.
Untuk mengukur seberapa besar ketercapaian kinerja tersebut dilakukan
penilaian kinerja. Mangkunegara (2013) menyatakan bahwa penilaian kinerja
adalah proses penilaian prestasi kerja pegawai yang dilakukan pemimpin
perusahaan secara sistematik berdasarkan pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Menurut Hasibuan (2014), Penilaian kinerja adalah kegiatan manajer
untuk mengevaluasi perilaku prestasi kerja pegawai serta menetapkan
kebijaksanaan selanjutnya.
Pengukuran kinerja paling tidak harus mencakup tiga variabel penting yang
harus dipertimbangkan, yaitu: pegawai, perilaku, dan hasil, merupakan variabel
yang tidak dapat dipisahkan dan saling tergantung satu dengan lainnya. Penilaian
kinerja merupakan sarana untuk pembelajaran pegawai tentang bagaimana
seharusnya mereka bertindak dan memberikan dasar dalam perubahan perilaku,
sikap, ketrampilan atau pengetahuan kerja yang harus dimiliki pegawai untuk
mencapai hasil kerja terbaik. (Mahmudi, 2013)
Penilaian kinerja pegawai berguna untuk perusahaan serta harus bermanfaat
baru pegawai. Diuraikan oleh Hasibuan (2014) bahwa tujuan penilaian kinerja
pegawai sebagai berikut:

  1. Sebagai dasar dalam pengambilan keputusan yang digunakan untuk promosi,
    demosi, pemberhentian, penetapan besarnya balas jasa.
  2. Untuk mengukur kinerja yaitu sejauh mana pegawai bisa sukses dalam
    pekerjaannya.
  3. Sebagai dasar untuk mengevaluasi efektivitas seluruh kegiatan didalam
    perusahaan.
    Hasibuan (2014) menyatakan kinerja pegawai memiliki beberapa indikator
    penilaian sebagai berikut:
  4. Kesetian, yaitu mencerminkan kesediaan pegawai menjaga dan membela
    organisasi didalam maupun diluar pekerjaan.
  5. Kualitas dan kuantitas kerja, yaitu hasil kerja baik kualitas maupun kuantitas
    yang dapat dihasilkan pegawai tersebut dari uraian pekerjaannya.
  6. Kejujuran, yaitu kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya memenuhi
    perjanjian baik bagi dirinya sendiri maupun terhadap orang lain.
  7. Kedisiplinan, yaitu kepatuhan pegawai dalam mematuhi peraturan-peraturan
    yang ada dan melakukan pekerjaannya sesuai dengan instruksi yang diberikan
    kepadanya.
  8. Kreativitas, yaitu kemampuan pegawai dalam mengembangkan kreativitasnya
    untuk menyelesaikan pekerjaannya supaya bekerja lebih berdaya guna.
  9. Kerjasama, yaitu kesediaan pegawai berpartisipasi dan bekerja sama dengan
    pegawai lainnya secara vertikal atau horizontal maupun diluar pekerjaan
  10. Kepemimpinan, yaitu kemampuan untuk memimpin, berpengaruh,
    mempunyai pribadi yang kuat, dihormati, berwibawa, dan dapat memotivasi
    orang lain atau bawahannya untuk bekerja secara efektif.
  11. Kepribadian, yaitu sikap prilaku, kesopanan, periang, disukai, memberi kesan
    menyenangkan, memperlihatkan sikap yang baik,serta berpenampilan
    simpatuk dan wajar.
  12. Prakarsa, yaitu kemampuan berpikir yang orisinal dan berdasarkan inisiatif
    sendiri untuk menganalisis, menilai, menciptakan, memberikan alasan,
    mendapatkan kesimpulan, dan membuat keputusan penyelesaian masalah yang
    dihadapinya.
  13. Kecakapan, yaitu kecakapan pegawai dalam menyatukan dan menyelaraskan
    bermacam – macam elemen yang semuanya terlibat didalam penyusunan
    kebijaksanaan dan didalam situasi manajemen.
  14. Tanggung jawab, yaitu kesediaan pegawai dalam mempertanggung-jawabkan
    kebijaksanaannya, pekerjaan, dan hasil kerjanya, sarana dan prasarana yang
    dipergunakannya, serta perilaku kerjanya.