Aspek-aspek dari organisasi terdiri dari tiga aspek menurut Colquitt
(2001), yaitu:
a. Keadilan Prosedural
Keadilan prosedur terkait dengan organisasi, misalnya komitmen
organisasi dan prosedur formal yang ada di organisasi. Keadilan
prosedural dianggap sebagai nilai untuk membandingkan proses yang
dialami seseorang dengan beberapa peraturan yang telah
digeneralisasikan. Ratnawati dan Amri (2013) menyebutkan bahwa
keadilan prosedural merupakan penilaian karyawan terhadap kebijakan
dan prosedur yang berlaku di organisasi dalam membuat keputusan sudah
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan keadilan prosedural tersebut mencakup proses aturan yang
diterapkan secara konsisten dari waktu ke waktu kepada karyawan,
penekanan bias seperti pembuatan keputusan yang bersifat netral,
ketepatan informasi, kemampuan koreksi dalam membandingkan prosedur
yang baru untuk memperbaiki hasil yang buruk, keterwakilan seluruh
aspirasi semua anggota karyawan dalam memutuskan suatu kebijakan,
proses dalam menegakkan etika dan moral pribadi.
Keadilan prosedural yang terjadi pada instansi pemerintahan X
seperti adanya teguran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali pada karyawan
yang datang terlambat, namun instansi tidak memberikan teguran kepada
karyawan yang tidak berada di instansi saat jam kerja dan karyawan yang
berada di kantin saat jam kerja. Instansi dianggap telah adil dalam
menanggapi aspirasi karyawannya seperti jika ada karyawan yang
memberikan saran untuk kenyamanan ruang kerja instansi dengan cepat
menanggapi dan memberikan solusi. Adanya penghargaan berupa
satyalancana karya satya bagi karyawan yang telah bekerja dengan rajin
dan mengabdi selama 10, 20 dan 30 tahun pada instansi.
b. Keadilan Distributif
Keadilan distributif merupakan keadilan dari sebuah distribusi
dimana semua pihak mendapatkan hasil atau pembagian yang sama.
Ratnawati dan Amri (2013) menyebutkan bahwa keadilan distributif dapat
diartikan sebagai penilaian karyawan terhadap kesesuaian imbalan atau
kompensasi yang diterima dari organisasi sudah sesuai dan dianggap
wajar. Keadilan distributif berkaitan dengan keadilan terhadap alokasi
sumber daya yang dianggap oleh karyawan sudah tepat atau bertentangan
terhadap keadilan selama proses dalam pengambilan keputusan (Alzubi,
2010). Hal tersebut didukung oleh penyataan yang dikemukakan oleh
Rokhman (2013) menyebutkan bahwa keadilan distributif mengacu pada
makna keadilan yang dirasakan oleh karyawan berdasarkan hasil
keputusan alokasi.
Keadilan distributif yang terjadi pada instansi pemerintahan X
seperti adanya pembagian hasil perjalanan dinas yang lebih banyak pada
karyawan yang lebih rajin. Hasil perjalanan dinas juga akan berikan lebih
banyak ketika karyawan bekerja lembur.
c. Keadilan Interaksional
Keadilan interaksional merupakan persepsi rasa hormat, sopan
santun, bermartabat yang dirasakan oleh karyawan terhadap perlakuan
seorang atasan dalam mengambil sebuah keputusan kepada karyawannya.
Keadilan interaksional berkaitan dengan bagaimana kewajaran perlakuan
interpersonal yang dirasakan oleh karyawan dalam pengambilan
keputusan didalam organisasi (Hasan, 2002). Aspek ini mencakup
berbagai tindakan yang menunjukkan bagaimana kepekaan sosial seperti
bagaimana seorang atasan memperlakukan karyawannya dengan hormat
dan bermataba
