Keadilan organisasi adalah bagian terpenting bagi sebuah organisasi
untuk dapat mencapai target dan membentuk stategi agar tujuan organisasi
dapat tercapai (Guven & Gursoy, 2014). Karyawan menggunakan istilah
keadilan organisasi untuk menggambarkan suatu keadilan yang berlangsung di
lingkungan organisasi (Alzubi, 2010). Gillilannd dan Chand (Anderson, Deniz,
Sinangil & Viswesvaran, 2001) menyebutkan bahwa keadilan organisasi
merupakan kesetaraan yang dirasakan oleh karyawan dalam mempresepsikan
keadilan yang diputuskan oleh organisasi.
Hal tersebut didukung oleh penyataan yang dikemukakan Irwandi dan
Puspitadewi (2012) mendefinisikan keadilan organisasi sebagai pandangan
atau perasaan pegawai terhadap diri sendiri dan orang lain mengenai hasil
keputusan yang diambil. Berbeda dengan penyataan yang dikemukakan oleh
Dundar dan Tabancali (2012) mendefinisikan keadilan organisasi merupakan
imbalan dan hukum yang diberikan organisasi melalui aturan atau keputusan
yang diumumkan sebagai interaksi antara karyawan dan organisasi.
Colquitt (2001) menjelaskan bahwa keadilan yang diberikan organisasi
harus memiliki pertimbangan besar terhadap sikap karyawan di tempat kerja
termasuk komitmen karyawan dan kepuasan kerja karyawan. Karyawan yang
diperlakukan secara adil dalam keadilan secara interpersonal akan memiliki
kepercayaan terhadap atasannya. Perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan
dapat menimbulkan efek mendalam terhadap karyawan sehingga akan
mengganggu perilaku mereka terutama perilaku dalam bekerja (Colquitt &
Judge, 2004).
Laghari dan Memon (2015) berpendapat bahwa keadilan organisasi
menjadi elemen utama yang berfokus pada keadilan yang terjadi di tempat
kerja dan kepuasan yang dirasakan oleh karyawan. Sehingga keadilan
organisasi didasari oleh bagaimana setiap karyawan menilai sikap dan perilaku
karyawan lain dan bagaimana perilaku organisasi terhadap mereka. Hal
tersebut didukung oleh pernyataan yang dikemukakan oleh Atalay dan Ozler
(2013) persepsi karyawan terhadap bagaimana mereka melihat hal yang serupa
pada karyawan lain tergantung pada keyakinan apakah mereka telah
diperlakukan dengan adil. Keadilan organisasi diartikan sebagai suatu perasaan
yang ada didalam diri individu yang hendak diperlakukan dengan adil dalam
lingkungan kerja (Ratnawati & Amri, 2013).
Oge, Ifeanyi dan Gozie (2015) menyebutkan bahwa keadilan yang
diberikan organisasi kepada karyawannya menjadi faktor kunci keberhasilan
dalam suatu organisasi agar karyawan merasa puas, berkomitmen dan setia
didalam organisasi. Keadilan organisasi memahami presepsi setiap karyawan
di organisasi mengenai keadilan atas hasil yang telah mereka terima,
bagaimana prosedur yang digunakan organisasi dalam pembagian hasil dan
perlakuan yang mereka terima selama bekerja (Muhammad & Fajrianthi,
2013). Keadilan organisasi menjadi suatu sikap adil yang telah diberikan oleh
atasan kepada karyawan sehingga karyawan merasa puas terhadap keputusan
yang telah ditetapkan oleh organisasi (Antari & Suwandana, 2016). Keadilan
yang dirasakan karyawan akan dapat mengubah persepsi karyawan tentang
bagaimana mereka diperlakukan oleh organisasi terkait dengan keadilan yang
telah ditetapkan oleh organisasi (Akram, Haider & Feng, 2016).
