Wahyudin dan Astuti (2020) menyatakan bahwa lingkungan kerja non
fisik adalah semua keadaan yang terjadi yang berkaitan dengan
hubungan kerja, baik hubungan dengan atasan maupun hubungan
dengan bawahan sesama rekan kerja maupun hubungan dengan
bawahan. Fitri dan Ferdian (2021) menyatakan bahwa lingkungan kerja
non fisik merupakan pembinaan hubungan antara karyawan dengan
sesama karyawan, karyawan dengan atasan, dan karyawan dengan
bawahannya. Hargyatni, Kusumajaya, dan Purwanti (2022) menyatakan
bahwa lingkungan kerja non fisik merupakan lingkungan kerja yang
tidak dapat ditangkap dengan panca indera, seperti warna, bau, suara,
dan rasa. Termasuk juga serikat kerja, sistem informasi,
karakter/budaya organisasi, dan konflik-konflik internal
Nurvianti (2022) menyatakan bahwa lingkungan kerja non fisik sangat
mempengaruhi kinerja karyawan, dimana jika keadaan atau situasi di
sekitar karyawan nyaman untuk bekerja, rekan bisa diajak untuk bekerja
sama dan hubungan dengan atasan baik maka karyawan akan
menikmati pekerjaannya dan merasa puas bekerja di tempat tersebut.
Mustikasari, Akbar, dan Syahputra (2023) menyatakan bahwa sebuah
organisasi perlu menciptakan serta memelihara lingkungan kerja non
fisik dengan baik agar dapat menimbulkan suasana kerja yang membuat
karyawan semangat untuk bekerja lebih giat dan baik. Wijayanti dan
Wardhani (2022) menyatakan bahwa karyawan dapat memiliki kualitas
dalam bekerja karena adanya dukungan lingkungan kerja yang baik.
dalam penyelesaian pekerjaan lingkungan kerja non fisik menjadi salah
satu faktor pendukung sehingga dapat meningkatkan efektivitas kerja
karyawan
