Adanya sanksi yang diberikan bagi karyawan yang melanggar disiplin kerja adalah
untuk memperbaiki dan mendidik para karyawan yang melakukan pelanggaran.
Menurut Sinambela (2016;354) terdapat beberapa tingkat sanksi yang umumnya
berlaku dalam suatu orgainasi yang meliputi sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin
sedang, sanksi disiplin berat, yaitu :
- Sanksi disiplin ringan
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis - Sanksi disiplin sedang
a. Penundaan kenaikan gaji
b. Penundaan kenaikan jabatan
c. Penurunan pangkat - Sanksi disiplin berat
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. Pembebasan dari jabatan
d. Pemberhentian secara tidak hormat
