Teori Keadilan (Equity Theory).


Teori ini dikembangkan oleh Adams pada tahun 1963. Prinsip dari teori ini adalah
bahwa seorang anggota organisasi akan merasa puas atau tidak puas tergantung
dengan perasaannya terhadap keadilan (equity) dalam suatu situasi. Perasaan equity
dan inequity, diperoleh anggota organisasi dengan cara membandingkan dirinya
dengan anggota organisasi lain yang setingkat, sekantor, ataupun anggota organisasi
di organisasi lain. Terdapat empat komponen utama dalam teori ini, yaitu input,
outcomes, comparison person, dan equity-inequity. Input adalah semua nilai yang
diterima oleh anggota organisasi yang dapat menunjang dalam melaksanakan
pekerjaan, misalnya pendidikan, pengalaman, usaha, peralatan pribadi, jumlah jam
kerja, dan sebagainya. Outcomes adalah semua nilai yang diperoleh dan dirasakan
anggota organisasi sebagai hasil dari pekerjaannya, seperti gaji, tunjangan,
pengakuan, stasus simbol, dan lainnya. Comparison person merujuk kepada
seseorang di organisasi yang sama atau di tempat lain, atau bisa pula dengan dirinya
sendiri dalam pekerjaan sebelumnya. Dalam teori ini, setiap anggota organisasi akan
membandingkan rasio antara input–outcomes dirinya dengan input–outcomes anggota
organisasi lain (comparison person). Bila perbandingan tersebut dirasakan seimbang
(equity) maka anggota organisasi tersebut akan merasa puas. Namun bila terjadi
ketidakseimbangan (inequity), maka akan timbul ketidakpuasan pada anggota
organisasi. Kelemahan dari teori ini adalah kenyataan bahwa kepuasan orang juga
ditentukan oleh individual differences (misalnya saat melamar pekerjaan apabila
ditanya besarnya upah/gaji yang diinginkan) dan tidak liniernya hubungan antara
besarnya kompensasi (misalnya upah) dengan tingkat kepuasan, lebih banyak
bertentangan dengan kenyataan