Pengembangan pendekatan reasoned action
Fishbein dan Ajzen (2010) kemudian memperbarui kerangka tersebut melalui Reasoned Action Approach (RAA). Pendekatan ini mempertahankan asumsi inti bahwa perilaku dipengaruhi oleh niat, tetapi memberikan elaborasi yang lebih luas terhadap konstruk-konstruk penentu niat dan perilaku.
Fishbein dan Ajzen (2010) membedakan norma menjadi dua bentuk, yaitu norma injunktif (injunctive norm) dan norma deskriptif (descriptive norm). Norma injunktif berkaitan dengan persepsi bahwa pihak penting menyetujui atau mengharapkan seseorang melakukan suatu perilaku. Sementara itu, norma deskriptif berhubungan dengan persepsi bahwa orang-orang penting atau anggota kelompok sosial benar-benar melakukan perilaku tersebut. Pengembangan ini menegaskan bahwa seseorang dapat terdorong bertindak baik karena ingin memperoleh persetujuan sosial maupun karena melihat perilaku itu lazim dilakukan oleh orang lain.sagepub
Selain itu, Fishbein dan Ajzen (2010) membedakan persepsi kontrol ke dalam capacity dan autonomy. Capacity berkaitan dengan keyakinan individu bahwa ia mampu melakukan perilaku tersebut, sedangkan autonomy berkaitan dengan tingkat kendali atau kebebasan individu dalam memutuskan dan melaksanakan perilaku. Penguraian ini membantu peneliti mengidentifikasi apakah hambatan perilaku berasal dari rendahnya kemampuan pribadi atau dari keterbatasan kendali atas kondisi eksternal.
Montaño dan Kasprzyk (2015) menjelaskan bahwa model reasoned action menempatkan keyakinan perilaku, keyakinan normatif, dan keyakinan kontrol sebagai fondasi psikologis yang membentuk sikap, norma yang dirasakan, serta persepsi kontrol. Dengan demikian, intervensi perubahan perilaku sebaiknya tidak hanya berusaha meningkatkan niat, tetapi juga mengidentifikasi keyakinan spesifik yang membuat individu memandang perilaku sebagai menguntungkan, dapat diterima secara sosial, dan dapat dilakukan.
