Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki modal awal sedikit, kemudian sedikit
nilai kekayaan (asse) serta jumlah tenaga kerja yang sedikir (terbatas)
(Alimudin dkk.,. 2019).
Sedangkan menurut Soerjono dkk, (2021), usaha mikro merupakan usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria
usaha mikro
