Salah satu elemen yang memengaruhi mutu pelayanan publik adalah
disiplin kerja. Disiplin pegawai akan mempermudah pencapaian kualitas yang
tinggi. Disiplin kerja, menurut Saefullah (2022), adalah kesediaan seseorang
untuk menaati dan mematuhi peraturan yang berlaku. Disiplin kerja dicirikan
oleh pegawai yang datang dan pulang tepat waktu, mengerjakan semua tugas
secara efisien, dan mematuhi semua kebijakan perusahaan serta konvensi sosial
yang relevan, menurut Silitonga dan Faddila (2023).
Mangkunegara (2020) mendefinisikan disiplin kerja sebagai penggunaan
manajemen untuk memperkuat kebijakan organisasi. Oleh karena itu, seseorang
akan kurang disiplin kerja jika aturan atau kebijakan yang berlaku diabaikan atau
sering dilanggar di dalam perusahaan. Pencapaian tujuan organisasi akan
terhambat atau terhambat oleh kurangnya disiplin kerja pegawai
