Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
UndangUndang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak daerah yaitu pajak negara yang diserahkan kepada daerah untuk dipungut
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dipergunakan guna membiayai
pengeluaran daerah sebagai badan hukum public
Menurut Siti Kurnia Rahayu (2013:46) menyatakan bahwa Pajak daerah adalah sebagai
berikut: “Pajak daerah adalah pungutan wajib atas orang pribadi atau badan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa kontraprestasi secara langsung yang seimbang,
yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan
daerah.”
Menurut Mardiasmo (2011:12) Pajak Daerah adalah kontribusi wajib
kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat
