Jenis Jenis Pajak Daerah


Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah menyebutkan bahwa Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.Pajak Provinsi terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan
e. Pajak Rokok

  1. Jenis Pajak Kabupaten/Kota
    a. Pajak Hotel
    b. Pajak Restoran
    c. Pajak Hiburan
    d. Pajak Reklame
    e. Pajak Penerangan Jalan
    f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    g. Pajak Parkir
    h. Pajak Air Tanah
    i. Pajak Sarang Burung Walet
    j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
    k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan