Pengertian Pajak


Menurut UU No. 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada Negara
yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang sifatnya dapat di paksakan dan di pungut oleh Undang-Undang,
serta tidak mendapat imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan Negara
bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Nurmantun (2003 : 1) “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan
kekayaandari sektor partikulir kesektor pemerintah) berdasarkan Undang – undang (dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai Pengeluaran Umum.”
Menurut Rochmat Soemitro yang di kutip oleh Madiasmo bahwa: “Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas Negara (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapatkan jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.
Menurut Adriani dalam Sri (2010:54) pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturanperaturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pengertian pajak menurut Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul
Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa
uang atau barang yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma hukum, guna
menutup biaya barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan
umum. Dari definisi di atas tidak tampak istilah ”dipaksakan” karena bertitik tolak pada
istilah ”iuran wajib” sisi lainya yang terhubung dengan kontrasepsi itu diperlukan pajak.
Menurut Rachmad Soemitro (2012) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan)dengan tidak mendapat jasa timbal
balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
Menurut Rahayu (2020:2) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan dan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari berbagai defenisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli perpajakan bahwa pajak
merupakan sumber dana yang digali dari rakyat untuk membiayai pembangunan Negara
yang berguna bagi kepentingan bersama an dari definisi di atas dapat disimpulkan
sebagai berikut :
a. Pajak dipungut oleh Negara, baik lewat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
berdasarkan atas Undang – Undang dan aturan pelaksanaannya.
b. Penerimaan dari sektor pajak digunakan untuk pembiayaan pengeluaran – pengeluaran
pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintah.
c. Tidak dapat ditunjukkan imbalan dari pemerintah terhadap Wajib Pajak yang
membayar pajak.
d. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya ahli dana (sumber daya) dari sektor swasta
(Wajib Pajak) ke sektor Negara (fiskus).
e. Selain dari mengisi kas Negara, pajak juga untuk mengatur kebijakan Negara dalam
bidang ekonomi dan sosial.