CSR sebetulnya menjadi sarana yang sangat strategis dalam
mengembangkan perusahaan agar dapat meraih pertumbuhan dan laba
yang berkelanjutan, selain itu perusahaan juga memiliki kewajiban
untuk melindungi dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat dan
lingkungan sekitar perusahaan. Menurut Urip (2014:20) program CSR
harus dirancang dengan sangat hati-hati agar dapat diterima dan akan
memberikan manfaat yang optimum bagi pihak-pihak yang
berkepentingan, seperti stakeholder, masyarakat dan lingkungan.
Pelaksanaan CSR di Indonesia sendiri diatur dalam UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal 74 ayat pertama
disebutkan bahwa “Perseroan yang usahanya di bidang/atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR.” Dengan
demikian, kini CSR tidak lagi hanya merupakan kewajiban moral,
yang merupakan pilihan bagi perusahaan untuk melaksanakan atau
tidak, tetapi telah menjadi keharusan bagi beberapa perusahaan
(Naraduhita, et. Al, 2012). Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dalam
pasal 66 ayat 2 (c) mangatakan bahwa dalam laporan tahunan yang
dibuat oleh perusahaan harus juga memuat laporan pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal tersebut yang memperkuat
argumen bahwa perusahaan harus melaksanakan program program
CSR.
Kemudian dari Pemerintah Daerah Kalimantan Barat juga telah
mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4
Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(CSR) di Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana yang dijelaskan pada
BAB II Pasal 3 yaitu Tujuan pengaturan TSBLP yaitu :
- Terwujudnya komitmen dan kepedulian Mitra Program
untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Daerah; - Mengarahkan penyelenggaraan program TSBLP yang
dilaksanakan oleh Mitra Program; - Terwujudnya kesepakatan, koordinasi, dan sinergi antara
Mitra Program, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam perencanaan dan pelaksanaan
TSBLP di Daerah; - Terwujudnya program TSBLP yang terarah dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan
di Daerah; dan - Tercapainya tujuan pembangunan daerah secara optimal.
