Standar Profesi Audit Internal


Standar profesional audit internal yang diterbitkan oleh Konsorsium
Organisasi Profesi Audit Internal dalam Pusdiklatwas BPKP (2008) membagi
standar menjadi 2 kelompok, meliputi:

  1. Standar Atribut
    a. Tujuan, kewenangan dan tanggung jawab harus dinyatakan secara formal,
    konsisten serta disetujui pimpinan dan dewan pengawas organisasi.
    b. Independen dan objektif harus dimiliki auditor internal dalam
    melaksanakan tugasnya.
    c. Keahlian dan kecermatan profesional harus dimiliki dalam melaksanakan
    penugasan, seperti pengetahuan, keterampilan dan kompetensi dalam
    menjalankan tanggung jawab.
    d. Program quality assurance fungsi audit internal harus dikembangkan dan
    dipelihara dengan terus memonitor efektivitasnya.
  2. Standar Kinerja
    a. Pengelolaan Fungsi Audit Internal
    Dilakukan secara efektif dan efisien agar memberi nilai tambah bagi
    organisasi, dengan melakukan perencanaan, komunikasi dan persetujuan,
    pengelolaan sumber daya, penetapan kebijakan dan prosedur, koordinasi
    yang memadai dan menyampaikan laporan berkala pada pimpinan dan
    dewan pengawas.
    b. Lingkup Penugasan
    Fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi
    terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian dan
    governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan
    menyeluruh.
    c. Perencanaan Penugasan
    Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana
    untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, sasaran, waktu dan
    alokasi sumberdaya. Di sini auditor internal harus melakukan
    pertimbangan perencanaan, menentukan sasaran penugasan, menetapkan
    ruang lingkup penugasan, menentukan sumber daya dan menyusun
    program kerja yang menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi,
    menganalisis, mengevaluasi dan mendokumentasikan informasi selama
    penugasan.
    d. Pelaksanaan Penugasan
    Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang handal dan
    relevan, mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada analisis dan
    evaluasi yang tepat, mendokumentasikan informasi yang relevan, dan
    supervisi penugasan dengan tepat untuk memastikan tercapainya sasaran,
    terjaminnya kualitas serta meningkatnya kemampuan staf.
    e. Komunikasi Hasil Penugasan
    Auditor internal harus mengkomunikasikan hasil penugasan secara tepat
    waktu yang memenuhi: kriteria komunikasi yang tepat; kualitas
    komunikasi yang akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap dan
    tepat waktu; pengungkapan atas ketidakpatuhan terhadap standar yang
    dapat mempengaruhi penugasan tertentu dan menyampaikan hasil
    penugasan pada pihak yang berhak.
    f. Pemantauan Tindak Lanjut
    Menyusun dan menjaga sistem untuk memantau tindak lanjut hasil
    penugasan serta menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan
    memastikan pelaksanaan tindak lanjut secara efektif oleh manajemen.
    g. Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
    Mendiskusikan masalah terkait risiko risidual yang tidak dapat diterima
    organisasi, jika tidak menghasilkan keputusan penanggung jawab fungsi
    auditor internal dan manajemen senior harus melapor pada pimpinan dan
    dewan pengawas organisasi untuk mendapat resolusi