Menurut Aziz (2017:2) Ketidaknyamanan kerja atau dapat disebut dengan
job insecurity dapat didefinisikan sebagai kondisi yang berhubungan dengan
rasa takut seseorang akan kehilangan pekerjaannya atau prospek akan demosi
atau penurunan jabatan serta berbagai ancaman lainnya terhadap kondisi kerja
yang berasosiasi menurunnya kesejahteraan secara psikologis dan
menurunnya kepuasan kerja.
Suciati dkk, (2014:2) menjelaskan job insecurity sebagai ketidakberdayaan
untuk mempertahankan kesinambungan yang diinginkan dalam kondisi kerja
yang terancam. Berbagai perubahan yang terjadi dalam organisasi, maka
karyawan sangat mungkin merasa terancam, gelisah dan tidak aman karena
potensi perubahan untuk mempengaruhi kondisi kerja dan kelanjutan
hubungan serta balas jasa yang diterimanya dari organisasi.
Penelitian lain menjelaskan job insecurity sebagai kegelisahan pekerjaan
yaitu sebagai suatu keadaan dari pekerjaan yang terus-menerus dan tidak
menyenangkan. Pegawai yang mengalami job insecurity dapat mengganggu
semangat kerja sehingga efektivitas dan efesiensi dalam melaksanakan tugas
tidak dapat diharapkan dan mengakibatkan turunnya produktivitas kerja
(Ermawan dalam Suciati dkk, 2014).
