Kementerian lingkungan hidup melakukan program pemeringkatan kinerja
lingkungan perusahaan yang disebut dengan PROPER. Penilaian Peringkat Kinerja
Penataan dalam Pengelolaan Lingkungan ini mulai dikembangkan sejak tahun 1995
dan diperluas pada tahun 2002. Kinerja penataan yang dinilai dalam PROPER
mencakup (www.menlh.go.id):
a. Penataan terhadap pengendalian pencemaran air
b. Penataan terhadap pengendalian pencemaran udara
c. Pengelolaan limbah B3
d. Penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Kinerja lingkungan dalam penelitian ini diukur menggunakan PROPER, dimana
dalam PROPER terbagi menjadi lima kategori dengan masing-masing skor yaitu yang
terbaik EMAS (5), HIJAU (4), BIRU (3), MERAH (2), dan HITAM (1). Perusahaan
akan diberi penilaian warna emas apabila perusahaan tersebut telah melakukan
pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R
(Reduce, Reuse, Recycle), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang
berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan
masyarakat pada jangka panjang.
Perusahaan akan diberikan warna Hijau apabila telah melakukan pengelolaan
lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance)
melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara
efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik. Perusahaan akan
diberikan warna Biru apabila telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang
dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Perusahaan akan
diberikan penilaian warna Merah apabila melakukan upaya pengelolaan lingkungan,
tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaaan diberikan penilaian warna
Hitam apabila belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja
tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan
serta berpotensi mencemari lingkungan
