Banyak istilah tentang tanggungjawab perusahaan, dalam perundangundangan menggunakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social
responsibility atau kadangkala orang menyebut juga dengan business social
responsibility atau corporate citizenship atau corporate responsibility atau business
citizenship. Istilah-istilah diatas sama artinya dan sering digunakan untuk merujuk
pengertian CSR (Marnelly, 2012).
Menurut The World Business Council for Sustainable Development
(WBCSD), yaitu:
“Corporate Social Responsibility is the continuing commitment by business
to contribute to economic development while improving the quality of life of
the workforce and their families as well as of the community and society at
large.”
Corporate sosial responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah
komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan,
bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, dan masyarakat
setempat (lokal) dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Sedangkan menurut Widjaja & Yeremia (2008) CSR merupakan bentuk
kerjasama antara perusahaan (tidak hanya Perseroan Terbatas) dengan segala hal
(stakeholder) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan
perusahaan untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup usaha
(sustainability) perusahaan tersebut.
Corporate sosial responsibility lebih dari sekedar perbuatan etika, tetapi
merupakan harapan sosial. Di seluruh dunia, terjadi peningkatan harapan masyarakat
terhadap suatu organisasi agar mereka menjadi warga negara yang baik, memberikan
kontribusi positif kepada masyarakat di sekeliling mereka. Pada saat ini sangat
penting diperhatikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bukanlah praktek
tertutup atau bentuk kegiatan yang tidak rutin, bukan pula kegiatan yang melibatkan
inisiatif yang didorong motivasi pemasaran dan manfaat hubungan masyarakat.
Seharusnya corporate sosial responsibility adalah suatu kelengkapan yang
komprehensif dari kebijakan yang menyatu melalui operasi bisnis dan proses
pengambilan keputusan yang didukung dan dihargai pula oleh manajemen puncak
(Kiroyan, 2006).
Dari berbagai definisi di atas, corporate sosial responsibility pada dasarnya
mempunyai tujuan dan persepsi yang sama dan dapat disimpulkan bahwa corporate
sosial responsibility merupakan kewajiban dan komitmen bisnis perusahaan atau
organisasi yang berkaitan dengan nilai-nilai etika dan hukum untuk berintegrasi dan
kepedulian terhadap konsumen, para karyawan perusahaan, keluarga karyawan, para
stakeholder dan masyarakat setempat dan berkontribusi dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
