Kinerja lingkungan didefinisikan sebagai kinerja perusahaan dalam
menciptakan lingkungan yang baik dan melestarikan lingkungan (Suratno et al, 2006).
Menurut Lankoski (2000) dalam Sulistiawati dan Dirgantari (2016) konsep kinerja
lingkungan merujuk pada tingkat kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Tingkat kerusakan lingkungan
yang lebih rendah menunjukkan kinerja lingkungan yang baik dari perusahaan. Begitu
pula sebaliknya, semakin tinggi tingkat kerusakan lingkungan maka kinerja lingkungan
perusahaan dinilai semakin buruk juga.
Menurut ISO 14001 kinerja lingkungan adalah :
“hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen lingkungan, yang terkait
dengan kontrol aspek-aspek lingkungannya, serta pengkajian kinerja
lingkungan yang didasarkan pada kebijakan lingkungan, sasaran lingkungan
dan target lingkungan.”
Menurut Saadah dan Nurlaeli (2017) yang menjabarkan pengertian kinerja
lingkungan sebagai berikut :
“Kinerja lingkungan adalah metode yang efektif untuk menilai laporan
berkelanjutan mengenai sumber daya alam yang dilakukan oleh organisasi.
Dalam situasi saat ini, mayoritas perusahaan melakukan sistem manajemen
lingkungan untuk meningkatkan daya saing bisnis yang lebih baik.”
Jadi dengan demikian kinerja lingkungan ialah seluruh kegiatan dan aktivitas
perusahaan yang memperlihatkan kinerja perusahaan dalam menjaga lingkungan
sekitarnya serta melaporkannya kepada pihak yang bersangkutan. Kinerja
lingkungan dibuat dalam bentuk peringkat oleh suatu lembaga yang berkaitan
dengan lingkungan hidup. Di Indonesia, kinerja lingkungan perusahaan dinilai dan
dievaluasi melalui program yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang
disebut PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup)
