Saham merupakan surat yang berharga dan digunakan untuk membuktikan
adanya kepemilikan atas perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, saham
dibedakan menjadi 2 jenis yakni:
- Saham biasa(Common Stock)
Saham yang memiliki sifat pemberian dividenya tidak tentu berdasarkan
keuntungan yang diperoleh perusahaan penerbit saham tersebut. - Saham Preferen(Prefferes Stock)
Saham yang memiliki sifat pemberian dividenya berdasarkan kesepakatan
antara perusahaan penrbit saham dan investor.
jogiyanto dalam (Wijaya, 2020) menyatakan ada beberapa perbedaan hak
dari investor saham biasa dengan hak investor saham preferen yaitu pada
investor saham biasa investor memiliki hak mengeluarkan pendapat,
mendapatkan dividen sesuai keputusan rapat umum pemegang saham, dan hak
memilih kepengurusan perusahaan. Sedangkan investor saham preferen
memiliki hak prioritas dalam mendapatkan dividen, diprioritaskan dalam
pembagian aset perusahaan jika perusahaan dinyatakan bangkrut, dan tidak
memiliki hak berpendapat diperusahaan penerbit saham.
