Saham


Saham merupakan surat yang berharga dan digunakan untuk membuktikan
adanya kepemilikan atas perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, saham
dibedakan menjadi 2 jenis yakni:

  1. Saham biasa(Common Stock)
    Saham yang memiliki sifat pemberian dividenya tidak tentu berdasarkan
    keuntungan yang diperoleh perusahaan penerbit saham tersebut.
  2. Saham Preferen(Prefferes Stock)
    Saham yang memiliki sifat pemberian dividenya berdasarkan kesepakatan
    antara perusahaan penrbit saham dan investor.
    jogiyanto dalam (Wijaya, 2020) menyatakan ada beberapa perbedaan hak
    dari investor saham biasa dengan hak investor saham preferen yaitu pada
    investor saham biasa investor memiliki hak mengeluarkan pendapat,
    mendapatkan dividen sesuai keputusan rapat umum pemegang saham, dan hak
    memilih kepengurusan perusahaan. Sedangkan investor saham preferen
    memiliki hak prioritas dalam mendapatkan dividen, diprioritaskan dalam
    pembagian aset perusahaan jika perusahaan dinyatakan bangkrut, dan tidak
    memiliki hak berpendapat diperusahaan penerbit saham.