Debt Ratio (DR)


Syamsuddin (2009:54) menyatakan rasio ini mengukur berapa besar aktiva
perusahaan yang dibiayai oleh kreditur. Atmaja (2008:416) menjelaskan bahwa,
debt ratio adalah rasio yang mengukur proporsi dana dari hutang. Berdasarkan
pendapat para ahli tersebut, debt ratio digunakan untuk mengukur seberapa besar
proporsi hutang yang diberikan oleh kreditur dalam membiayai aktiva sebuah
perusahaan. Debt ratio dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Sumber : Sudana (2009:20)
Horne & Machowicz (2013:170) menyatakan “semakin rendah rasio ini,
semakin tinggi tingkat pendanaan perusahaan yang disediakan oleh pemegang
saham, dan semakin besar perlindungan bagi kreditur jika terjadi penyusutan nilai
aktiva atau kerugian besar”. Kreditur cenderung lebih menginginkan debt ratio
yang rendah karena perlindungan kerugian yang akan dialami apabila perusahaan
melakukan likuidasi. Pemegang saham lebih menginginkan debt ratio yang tinggi
karena diharapkan dengan sumber dana yang berasal dari hutang akan
memperbesar laba perusahaan