Risiko adalah ancaman terhadap kehidupan, properti atau keuntungan finansial
akibat bahaya yang terjadi (Duffield & Trigunarsyah, 1999). Risiko adalah suatu
variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu pada kondisi tertentu
(Halpin, D. W and Woodhead, R. W., 1998). Dari pengertian risiko tesebut terdapat
hal-hal yang memiliki ketidakpastian terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung
atau yang kegiatan yang akan dilakukan pada kemudian hari, dan memiliki kerawanan
terhadap kuntungan maupun kerugian suatu pekerjaan.
Jenis-jenis risiko dapat digolongkan secara umum, berikut dapat dijelaskan
jenis-jenis risiko secara umum, yaitu :
- Risiko murni (Pure risk) adalah sebuah risiko apabila terjadi maka akan
mengakibatkan kerugian, dan apabila tidak terjadi risiko makan tidak akan
terjadi keuntungan. - Risiko spekulatif (Speculative risk) adalah risiko yang bisa mendapatkan
keuntungan maupun kerugian. - Risiko partikular adalah risiko yang terjadi memiliki sumber dari individu dan
berdampak lokal. - Risiko fundamental adalah risiko yang dapat berdampak besar, sumber dari
risiko ini yaitu dari alam.
Menurut Flanagan & Norman (1993), risiko-risiko dalam proyek konstruksi adalah
sebagai berikut : - Penyelesaian yang gagal sesuai desain yang telah ditentukan/penetapan waktu
konstruksi. - Kegagalan untuk memperoleh gambar perencanaan, detail perencanaan/izin
dengan waktu yang tersedia. - Kondisi tanah yang tak terduga
- Cuaca yang sangat buruk.
- Pemogokan tenaga kerja.
- Kenaikan harga yang tidak terduga untuk tenaga kerja dan bahan.
- Kecelakaan yang terjadi dilokasi yang menyebabkan luka.
- Kerusakan yang terjadi pada struktur akibat cara kerja yang jelek.
- Kejadian tidak terduga (banjir, gempa bumi, dan lain–lain).
- Klaim dari kontraktor akibat kehilangan dan biaya akibat keterlambatan
produksi karena detail desain oleh tim desain. - Kegagalan dalam penyelesaian proyek dengan budget yang telah ditetapkan.