Pengertian Piutang


Piutang dagang atau disebut dengan piutang usaha merupakan
piutang dengan tagihan yang timbul akibat adanya penjualan barang
dagangan atau jasa secara kredit. Piutang merupakan kebiasaan bagi
perusahaan untuk memberikan kelonggaran kepada para pelanggan pada
waktu melakukan penjualan. Penjualan dengan memberikan syarat adalah
yang dimaksudkan dari penjualan kredit. Sedangkan menurut M.
Munandar (2006:77) dalam (Wahana, 2015) yang dimaksud piutang
adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain yang nantinya akan
dimintakan pembayarannya bilamana telah sampai dengan tanggal jatuh
tempo.
Menurut Keiso, dkk (2007:346) dalam (Puji Astuti &
Dharmadiaksa, 2014)(Veralita & Khairani, 2015) piutang adalah klaim
uang, barang, atau jasa kepada pelanggan atau pihak – pihak lainnya.
Piutang timbul sebagai akibat dari penjualan barang atau jasa. Piutang
merupakan aktiva lancar atau kekayaan perusahaan yang terjadi karena
ada transaksi secara kredit. Penjualan kredit terjadi karena dalam dunia
bisnis perlu adanya inovasi dalam penjualan barang dan jasa supaya dapat
meningkatkan volume penjualan. Dalam pelaporan piutang usaha terdapat
pengelompokan piutang, yaitu piutang jangka pendek dan piutang jangka
panjang. Piutang yang diperkirakan akan tertagih dalam waktu 30 – 60
hari.