Intellectual Capital (modal intelektual) adalah aset tidak berwujud berupa
sumber daya informasi serta pengetahuan yang berfungsi untuk meningkatkan
kemampuan bersaing serta dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Sumber daya
terpenting perusahaan telah berganti dari aset berwujud menjadi Intellectual
Capital atau modal intelektual yang didalamnya terkandung satu elemen yang
penting yaitu daya pikir atau pengetahuan. Sesuai dengan pendapat Stewart
(1997), Tan et al., (1997) dan Guthrie (2001) dalam Oktavia dan Daljono (2014:1)
menyatakan bahwa perkembangan “ekonomi baru” didorong oleh informasi dan
pengetahuan menyebabkan meningkatnya perhatian pada Intellectual Capital.
Model Skandia juga memberikan penekanan kepada pentingnya ‘human
capital’ dalam konteks organisasi, istilah ini bisa dipakai dalam pengertiannya
sebagai ‘intellectual capital’ yang mengacu pada pengetahuan dan kemampuan
mengetahui (knowing capability) dari sebuah kolektifitas sosial. Intellectual
capital ini pararel dengan konsep human capital yang meliputi pengetahuan,
keterampilan dan kapabilitas yang memungkinkan seseorang bertindak dengan
cara baru. Sehingga intellectual capital merupakan sebuah sumber daya penting
dan sebuah kapabilitas untuk bertindak berdasarkan pengetahuan dan kemampuan
mengetahui.
Saat ini pemakai laporan keuangan tidak hanya mempertimbangkan aspek
informasi keuangan yang bersifat mandatory dalam proses pengambilan
keputusan, namun juga memperhatikan informasi yang bersifat voluntary.
Pengungkapan informasi terkait IC yang dimiliki perusahaan merupakan salah
satu bentuk voluntary disclosure. Hal ini sesuai dengan teori stakeholder yang
menganggap perusahaan akan memilih mengungkapkan informasi yang voluntary
(voluntary disclosure) tentang intelektual mereka, sosial, dan kinerja yang
berhubungan dengan lingkungan melebihi dan diatas persyaratan yang diwajibkan
(mandatory disclosure) Deegan (2004) dalam Ulum (2017:35). Teori ini bertujuan
membantu manager corporate untuk berlaku adil kepada stakeholder mereka,
melakukan pengelolaan dengan lebih efektif agar dapat meningkatkan nilai dari
dampak aktifitas corporate, meminimalkan kerugian bagi stakeholder, dan
pemanfaatan seluruh potensi perusahaan maka perusahaan akan mampu
menciptakan value added. Saat melakukan peningkatan terhadap value added,
maka kinerja keuangan perusahaan akan meningkat sehingga kinerja keuangan di
mata stakeholder juga meningkat (Wicaksana, 2011)