Etika Dalam Menjalankan Online Shop


Hal yang wajib diketahui oleh para pengguna atau pemilik online shop
adalah bahwa sekarang Indonesia sudah memiliki Undang-undang tentang
transaksi elektronik, yaitu UU RI. No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan UU RI. No.8 th.1999 tentang Perlindungan Konsumen (Prasetio,
2012: 36). Dalam menjalankan bisnis secara online diperlukan juga bberapa etika
agar dapat berjalan dengan baik. Laudon dalam Prasetio (2012: 38-39)
menyatakan beberapa etika yang dapat diteapkan sebagai cara untuk
mengevaluasi kegiatan bisnis online shop, yaitu:

  1. The Golden Rule. Sebelum melakukan kegiatan bisnis online shop, para
    pelaku usaha disarankan harus memposisikan diri sebagai konsumen. Dengan
    cara ini akan membantu pelaku bisnis online shop mendapatkan sudut
    pandang yang lebih adil bagi penjual dan pembeli.
  2. Universalism. Terkadang terdapat situasi dimana sebuah tindakan yang tidak
    bisa diterapkan dalam segala keadaan, maka tindakan ini tidak dapat
    digunakan dalam keadaan tertentu.
  3. Slippery Slope. Maksud dari Slipepry Slope ini adalah apabila dalam sebuah
    situasi tidak dapat dilakukan secara berulangkali, maka lebih baik hal tersebut
    tidak dilakukan sama sekali.
  4. Collective Utilitarian Principle. Lakukan tindakan yang dapat menghasilkan
    nilai positif bagi kelompok.
  5. Risk Aversion. Lakukan tindakan dengan akibat masalah atau resiko terkecil
    atau potensi biaya yang terendah.
  6. No Free Lunch. Hal ini dapat diasumsikan bahwa setiap benda baik yang
    berwujud maupun yang tidak berwujud dimiliki oleh seseorang.
  7. The New York Times Test. Selalu asumsikan bahwa hasil tindakan yang
    dilakukan oleh siapapun akan menjadi artikel utama di surat kabar besar pada
    esok hari.