Tanda merek adalah sebagian dari merek yang dapat dikenali, namun
tidak dapat diucapkan seperti misalnya, lambang, desain, huruf atau
warna khusus. Contohnya adalah tiga berlian dari Mitsubishi.
3) Tanda Merek Dagang (Trademark)
Tanda merek dagang adalah merek atau sebagian dari merek yang
dilindungi oleh hukum karena kemampuannya untuk menghasilkan
sesuatu yang istimewa. Tanda merek dagang ini melindungi penjual
dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau
tanda jasa.
4) Hak Cipta (Copy Right)
Hak cipta adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang
untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis ataupun
karya seni.
Menurut Swastha (2015:67), Image ini tidak dapat dicetak seperti membuat
barang di pabrik, akan tetapi image ini adalah kesan yang diperoleh sesuai dengan
pengetahuan dan pemahaman seseorang tentang sesuatu. Image terbentuk dari
bagaimana perusahaan melaksanakan kegiatan operasionalnya, yang mempunyai
landasan utama pada segi layanan. Salah satu faktor penting yang harus
dipertimbangan oleh konsumen dan memilih produk adalah Brand image. Brand
image adalah diaritkan sebagai suatu image yang tercipta dari keunggulan produk
jasa yang ditawarkan kepada konsumen, dan image akan menjadi penting karena
dengan memiliki merek yang kuat merupakan aset vital bagi perusahaan dan dari
merek tersebut akan dapat diperoleh keunggulan produk /jasa.
