Definisi Minat Beli Ulang


Menurut Kotler dan Keller dalam Juniawati (2015) dalam jurnal Rizal Manullang dkk
(2021), mendefinisiakan minat beli ulang sebagai tindakan konsumen pasca pembelian,
terjadinya kepuasan atau ketidakpuasan pasca pembelian konsumen terhadap suatu produk
yang mempengaruhi perilaku selanjutnya, dimana jika konsumen puas maka akan menunjukan
kemungkinan yang lebih tinggi untuk membeli kembali produk tersebut. Tjiptono (2015) dalam
jurnal Rizal Manullang dkk (2021), menambahkan Minat beli ulang menunjukan keinginan
pembeli untuk melakukan kunjungan ulang dimasa yang akan datang.
Menurut Ferdinand, (2006) dalam Sartika dewi (2017) Minat beli ulang adalah minat
pembelian terhadap suatu produk yang didasarkan atas pengalaman pembelian yang telah
dilakukan di masa lalu. Menurut M. Yudha Prawira dkk (2019) Minat beli ulang merupakan
suatu perilaku konsumen yang berupa dorongan untuk melakukan pembelian kembali terhadap
suatu produk karena konsumen merasa puas dengan pembelian sebelumnya sehingga
memutuskan untuk melakukan pembelian secara teratur.
Menurut Desi Peburiyanti, Sabran (2020) berpendapat bahwa Minat Beli Ulang adalah
kegiatan dimana seseorang sudah pernah membeli atau pengalaman membeli serta
merasakan produk yang sudah dibeli dan kemudian kembali lagi untuk membeli, dari
kegitan tersebut maka dapat dikatakan bahwa hasil pembelian pertama yang memuaskan
tentu konsumen akan memiliki minat pembelian ulang.
Minat Beli Ulang Butcher (2005) dalam jurnal Siti Hidayah & Apriliani (2019),
berpendapat bahwa minat konsumen untuk membeli ulang diartikan sebagai suatu ukuran
keberhasilan dari suatu perusahaan, terutama perusahaan jasa. Konsumen membandingkan
harga suatu produk dengan harga pesaingnya, harga pesaing harus turut dipertimbangkan
dalam proses penetapan harga.
a. Konsumen mengharapkan harga produk yang sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang
ditawarkan.
b. Minat beli konsumen dapat juga dipengaruhi oleh harga yang fleksibel (flexibility price).
Fleksibilitas harga adalah harga yang digunakan dengan jalan menetapkan harga yang
berbeda pada pasar yang berlainan atas dasar lokasi geografis, waktu penyampaian atau
pengiriman, atau kompleksitas produk yang diharapkan