Leverage


Menurut Sofyan dalam adawiyah (2013), rasio leverage
menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban
jangka panjangnya atau kewajiban-kewajiban apabila perusahaan
dilikuidasi. Leverage memiliki arti penting dalam perusahaan, karena
dapat diketahui dampak leverage terhadap profitabilitas. Semakin
tinggi tingkat leverage maka besar kemungkinan dilanggarnya
perjanjian kredit sehingga perusahaan akan berusaha melaporkan laba
yang lebih tinggi dengan cara mengurangi biaya-biaya termasuk
pengungkapan pertanggungjawaban sosial perusahaan. Tarjo (2008)
berpendapat bahwa rasio leverage menggambarkan sumber dan
operasi yang digunakan oleh perusahaan. Menurut Hari Widianto
(2011) Leverage merupakan alat ukur yang berfungsi untuk mengukur
seberapa besar perusahaan tergantung oleh kreditur dalam membiayai
aset perusahaannya. Perusahaan yang memiliki tingkat leverage tinggi
dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut sangat tergantung pada
pinjaman perusahaan lain atau luar untuk membiayai asetnya.
Leverage adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi
kewajiban keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang jika
sebuah perusahaan dilikuidasi. Anggraini (2006) mengungkapkan
bahwa perusahaan dengan rasio leverage yang tinggi memiliki
kewajiban untuk melakukan ungkapan yang lebih luas daripada
perusahaan dengan rasio leverage yang lebih rendah