Merek


Menurut Kotler (2002 dalam Amanah D 2011), merek adalah nama,
istilah, tanda, simbol, rancangan, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang
dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang atau
sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing.
Ambadar, Abidin, Isa (2007:2) Merek adalah nama, istilah, logo, tanda
atau lambang dan kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut yang
dimaksud untuk mengidentifikasikan barang-barang atau jasa dari seorang
penjual atau kelompok penjual untuk membedakannya dari produk pesaing.
Menurut Suyanto M (2007:77) dari perspektif konsumen, merek yang
terpercaya merupakan jaminan atas konsistensi kinerja suatu produk dan
menyediakan manfaat yang dicari konsumen ketika membeli produk atau
merek tertentu. Merek juga merupakan janji kepada konsumen bahwa hanya
dengan menyebut namanya, timbul harapan bahwa merek tersebut akan
memberikan kualitas terbaik, kenyamanan, status dan pertimbangan lain
ketika konsumen melakukan pembelian.
Susanto dan Wijarnoko (2004:95) Pengertian merek secara hukum dalam
undang-undang yang mengatur merek adalah undang-undang No. 19 tahun
1992, yang kemudian diperbaharui pada tahun 1997. Pasal 1 undang-undang
No. 19 tahun 1992 menjelaskan bahwa arti merek yang dimaksud undang-
undang adalah tanda yang berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan barang atau jasa.