Inovasi Dalam Perspektif Administrasi Publik


Sangkala (2013:27) menyatakan Inovasi dalam manajemen sektor
publik juga dapat didefenisikan sebagai pengembangan desain kebijakan
baru dan standar operasi baru yang dihasilkan oleh organisasi yang
ditujukan kepada masalah kebijakan publik sebuah inovasi dalam
administrasi public adalah efektivitas, kreativitas, dan jawaban unik
terhadap masalah baru atau jawaban baru terhadap masalah lama. Sebuah
inovasi tidaklah harus merupakan solusi yang sempurna atau berupa
penyelesaian akhir, tetapi suatu solusi terbuka yang dapat di transformasi
oleh mereka yang mengadopsi. Bartos (dalam Sangkala 2013)
mendefinisikan inovasi yang tepat bagi sector public yaitu “suatu
perubahan dalam kebijakan atau praktek manajemen yang mengarah
kepada perbaikan terbaru dalam level layanan atau kuantitas atau
kualitas output oleh suatu organisasi”.
Menurut Yogi dalam LAN (2007), ditinjau secara lebih khusus,
pengertian inovasi dalam pelayanan publik bisa diartikan sebagai
prestasi dalam meraih, meningkatkan dan memperbaiki efektivitas,
efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik yang dihasilkan oleh inisiatif
pendekatan, metodologi dan atau alat baru dalam pelayanan masyarakat.
Dengan pengertian ini, inovasi pelayanan publik tidak harus diartikan
sebagai upaya menyimpang dari prosedur, melainkan sebagai upaya
dalam mengisi menafsirkan dan menyesuaikan aturan mengikuti
keadaan setempat. Sangkala (2013: 34) menyatakan bahwa Inovasi akan
mengarahkan organisasi pemerintah pada perubahan organisasi di dalam
lingkungan yang dinamis. Mengembangkan sebuah budaya inovasi akan
mengarah kepada fleksibilitas organisasi dengan kepentingan tertentu
dalam modernisasi program di sector public. Inovasi bukan mengenai
teknologi itu sendiri tetapi lebih kepada bagaimana kita
mengadaptasikan organisasi, pegawai, dan tempat pembelajaran untuk
membangun masa depan yang lebih baik bagi pegawai. Saat ini dimana
zaman perubahan teknologi terjadi, perubahannya tidak akan pernah
berhenti, karena itu pemerintah harus memiliki keberanian dan ambisi
untuk mendorong dan menerapkan perubahan.
Menurut UNDESA (2006) inovasi dalam kajian administrasi
public dapat dibedakan dalam beberapa tipe atau jenis, yang meliputi :

  1. Institutional innovations, yaitu inovasi kelembagaan yang fokus pada
    pembaruan lembaga-lembaga yang sudah dibangun atau menciptakan
    lembaga-lembaga yang benar-benar baru (focus on the renewal of
    established institutions and/or the creation of new institutions).
  2. Organizational innovation, yakni inovasi organisasi berkaitan dengan
    memperkernalkan prosedur atau teknik-teknik manajemen yang baru
    dalam Administrasi Publik (the introduction of new working procedures
    or management techniques in public administration);
  3. Process innovation, yaitu inovasi proses di mana fokus pada peningkatan
    kualitas penyediaan pelayanan publik (focuses on the improvement of the
    quality of public service delivery); dan
  4. Conceptual innovation, yaitu inovasi konseptual yang diarahkan pada
    pengenalan bentuk-bentuk baru pemerintahan (the introduction of new
    forms of governance) misalnya interactive policy-making, engaged
    governance, people’s budget reforms, horizontal networks).