Disiplin Kerja


Menurut Mangkunegara (2017:129) disiplin kerja diartikan sebagai
pelaksanaan manajemen untuk memperteguh pedoman-pedoman organisasi.
Menurut Hasibuan (2019:193), kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan
seseorang menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang
berlaku. Kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua
peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Kesediaan adalah suatu
sikap, tingkah laku, dan perbuatan seseorang yang sesuai dengan peraturan
perusahaan, baik tertulis maupun tidak.
Menurut Rivai et. al. (2009:599) disiplin kerja adalah suatu alat yang
digunakan para manajer untuk berkomunikasi dengan karyawan agar mereka
bersedia untuk mengubah suatu perilaku serta sebagai suatu upaya untuk
meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang menaati semua peraturan
perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku
Menurut Sutrisno (2017:86) disiplin menunjukkan suatu kondisi atau sikap
hormat yang ada pada diri karyawan terhadap peraturan dan ketetapan perusahaan.
Jika peraturan tersebut diabaikan atau dilanggar, maka karyawan mempunyai
disiplin kerja yang buruk. Sebaliknya, jika karyawan mentaati peraturan yang ada,
hal tersebut menggambarkan adanya kondisi disiplin yang baik.
Peraturan sangat diperlukan untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan
bagi karyawan dalam menciptakan tata tertib yang baik di perusahaan. Dengan tata
tertib yang baik, semangat kerja, moral kerja, efisiensi dan efektivitas kerja
karyawan akan meningkat. Hal ini juga akan mendukung tercapainya tujuan
perusahaan, karyawan, dan masyarakat.