Sifat Laporan Keuangan


Dalam pencatatan sebuah laporan keuangan dilakukan dengan
menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku. Kaidah yang dimaksud adalah patokan
ataupun ukuran sebagai pedoman yang berlaku secara umum agar tidak
menyimpang. Menurut Munawir (2010:6) sifat- sifat laporan keuangan terbagi
menjadi 3, yaitu :

  1. Fakta yang telah dicatat (recorded fact). Berarti bahwa laporan keuangan
    ini dibuat atas dasar fakta dari catatan akuntansi, seperti jumlah uang kas
    yang tersedia dalam perusahaan maupun yang disimpan di bank, jumah
    piutang , persediaan barang dagangan, hutang maupun aktiva tetap yang
    dimiliki perusahaan. Pencatatan dari pos-pos ini berdasarkan catatan
    historis dari peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di masa lampau, dan
    jumlah-jumlah uang yang tercatat dalam pos-pos itu dinyatakan dalam
    harga-harga pada waktu terjadinya peristiwa tersebut (at original cost).
  2. Prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan di dalam akuntansi (accounting
    convention and postulate). Berarti data yang dicatat itu didasarkan pada
    prosedur maupun anggapan-anggapan tertentu yang merupakan prinsipprinsip akuntansi yang lazim (General Accepted Accounting Principles).
    Hal ini dilakukan dengan tujuan memudahkan pencatatan (expediensi) atau
    untuk keseragaman.
  3. Pendapat pribadi (Personal Judgement). Dimaksudkan bahwa, walaupun
    pecatatan transaksi telah diatur oleh konvensi-konvensi atau dalil-dalil
    dasar yang sudah ditetapkan dan menjadi standar praktek pembukuan,
    namun penggunaan dari konvensi-konvensi dan dalil dasar tersebut
    tergantung dari pada akuntan atau manajemen perusahaan yang
    bersangkutan. Judgement atau pendapat ini tergantung kepada kemampuan
    atau integritas pembuatnya yang dikombinasikan dengan fakta yang
    tercatat dan kebiasaan serta dalil dasar akuntansi yang telah disetujui akan
    digunakan didalam beberapa hal.