Dalam pencatatan sebuah laporan keuangan dilakukan dengan
menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku. Kaidah yang dimaksud adalah patokan
ataupun ukuran sebagai pedoman yang berlaku secara umum agar tidak
menyimpang. Menurut Munawir (2010:6) sifat- sifat laporan keuangan terbagi
menjadi 3, yaitu :
- Fakta yang telah dicatat (recorded fact). Berarti bahwa laporan keuangan
ini dibuat atas dasar fakta dari catatan akuntansi, seperti jumlah uang kas
yang tersedia dalam perusahaan maupun yang disimpan di bank, jumah
piutang , persediaan barang dagangan, hutang maupun aktiva tetap yang
dimiliki perusahaan. Pencatatan dari pos-pos ini berdasarkan catatan
historis dari peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di masa lampau, dan
jumlah-jumlah uang yang tercatat dalam pos-pos itu dinyatakan dalam
harga-harga pada waktu terjadinya peristiwa tersebut (at original cost). - Prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan di dalam akuntansi (accounting
convention and postulate). Berarti data yang dicatat itu didasarkan pada
prosedur maupun anggapan-anggapan tertentu yang merupakan prinsipprinsip akuntansi yang lazim (General Accepted Accounting Principles).
Hal ini dilakukan dengan tujuan memudahkan pencatatan (expediensi) atau
untuk keseragaman. - Pendapat pribadi (Personal Judgement). Dimaksudkan bahwa, walaupun
pecatatan transaksi telah diatur oleh konvensi-konvensi atau dalil-dalil
dasar yang sudah ditetapkan dan menjadi standar praktek pembukuan,
namun penggunaan dari konvensi-konvensi dan dalil dasar tersebut
tergantung dari pada akuntan atau manajemen perusahaan yang
bersangkutan. Judgement atau pendapat ini tergantung kepada kemampuan
atau integritas pembuatnya yang dikombinasikan dengan fakta yang
tercatat dan kebiasaan serta dalil dasar akuntansi yang telah disetujui akan
digunakan didalam beberapa hal.
