Laporan Hasil Audit Internal


Menurut Amin Widjaja (1995:153) tahap akhir pemeriksaan yang
dilakukan oleh pemeriksa adalah membuat laporan hasil kegiatan pemeriksaan.
Laporan tersebut merupakan alat pertanggungjawaban atas tugas dan wewenang
yang dilimpahkan kepada bagiannya. Suatu pekerjaan yang baikpun tidak akan
berguna apabila tidak didukung oleh penyusunan laporan yang baik pula. Oleh
sebab itu, audit internal harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini, seperti yang
dikemukakan oleh Brink dan witt (1996:51) berikut ini :

  1. Laporan tertulis yang telah ditandatangani harus dikeluarkan setelah
    pemeriksaan selesai.
  2. Pemeriksaan internal harus mendiskusikan temuan-temuan pemeriksaan,
    kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi yang diusulkan dengan
    manajemen pada tingkat tertentu sebelum mengeluarkan laporan resmi
    tersebut.
  3. Laporan harus objektif, jelas, singkat tetapi padat, membangun dan tepat
    waktu.
  4. Laporan harus menyajikan tujuan, lingkup dan hasil pemeriksaan dan bila
    mungkin laporan harus berisi pernyataan pendapat auditor.
  5. Laporan dapat berisi rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan
    yang masih dapat dilakukan, pernyataan kepuasan atau prestasi yang dicapai
    dan tindakan perbaikan.
  6. Pandangan bagian yang diperiksa mengenai kesimpulan atau rekomendasirekomendasi yang diberikan dapat juga dimasukkan dalam laporan.
  7. Kepala bagian departemen audit internal terlebih dahulu harus menelaah
    kembali dan menyetujui laporan pemeriksaan sebelum dikeluarkan, harus
    menentukan kepada bagian siapa saja laporan itu akan diedarkan.