Kegiatan Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Audit Internal


Auditor internal harus melaporkan tindak lanjut pemeriksaan untuk
memastikan tindakan-tindakan perbaikan memadai telah dilakukan untuk
mengatasi kelemahan-kelemahan yang dikemukakan dalam pemeriksaan. Apabila
laporan sudah dikeluarkan, tidak berarti semua tugas auditor internal telah selesai
karena diperlukan suatu tindak lanjut yang berupa evaluasi terhadap tindakantindakan yang telah diambil. Tindak lanjut hasil audit sangat diperlukan, karena
segala usaha yang dilaksanakan dalam rangka audit mempunyai arti jika disertai
tindak lanjut atas saran, usulan dan rekomendasi yang diberikan.