Rasio likuiditas


Pada umumnya menurut Weston dan Copeland (2010:226) perhatian
utama dari analisis keuangan adalah likuiditasnya, yakni apakah suatu perusahaan
mampu memenuhi kewajiban membayar hutangnya. Lebih lanjut menurut
Brigham dan Houston (2012:79) rasio ini menunjukkan hubungan antara kas
dengan aset lancar lainnya dengan kewajiban lancar lainnya. Rasio ini digunakan
untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Dengan catatan semakin besar rasio likuiditas maka semakin likuid. Rasio
likuiditas yang digunakan pada penelitian ini adalah:
Loans to Deposit Ratio (LDR)
LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan
aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam
memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Menurut Surat
Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 Lampiran 1e, LDR
dapat diukur dari perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang diberikan
terhadap dana pihak ketiga. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan
menentukan keuntungan bank. Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit
sementara dana yang terhimpun banyak maka akan menyebabkan bank tersebut
rugi (Kasmir, 2012). Semakin tinggi LDR maka laba perusahaan semakin
meningkat (dengan asumsi bank tersebut mampu menyalurkan kredit dengan
efektif, sehingga jumlah kredit macetnya akan kecil). Berdasarkan ketentuan
Bank Indonesia, besarnya standar nilai LDR menurut Bank Indonesia adalah
antara 85%-100%. Rumus untuk mencari LDR adalah sebagai berikut :

2.1.3.2 Rasio permodalan
Rasio permodalan menurut Weston dan Copeland (2010:227) adalah rasiorasio yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara dana yang disediakan
oleh pemilik perusahaan dengan dana yang berasal dari kreditor perusahaan,
mengandung beberapa implikasi. Jika kondisi ekonomi sedang menurun, maka
perusahaan dengan rasio permodalan yang rendah memiliki risiko rugi yang lebih
kecil, tetapi jika kondisi ekonomi sedang membaik, maka perusahaan memiliki
hasil pengembalian yang lebih rendah. Sebaliknya, perusahaan dengan rasio
permodalan yang tinggi memiliki risiko rugi yang besar, tetapi juga memiliki
kesempatan untuk memperoleh laba yang tinggi. Menurut Brigham dan Houston
(2012:86) keputusan penggunaan utang atau menggunakan solvabilitas atau
permodalan mengharuskan perusahaan untuk menyeimbangkan hasil
pengembalian yang lebih tinggi terhadap kenaikan risiko. Rasio ini digunakan


untuk mengukur kemampuan bank mencari sumber dana dalam membiayai
kegiatan bank atau alat ukur untuk melihat kekayaan bank serta melihat efisiensi
pihak manajemen bank. Rasio permodalan yang digunakan pada penelitian ini
adalah :
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008 pasal 2 ayat 1
tercantum bahwa CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah
seluruh aktiva bank yang mengandung resiko (kredit, penyertaan, surat berharga,
tagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari modal sendiri disamping memperoleh
dana-dana dari sumber-sumber diluar bank. Dalam peraturan itu juga tercantum
bahwa bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aset tertimbang
menurut resiko (ATMR). Rumus Capital Adequacy Ratio adalah sebagai berikut:
CAR =

2.1.3.3 Rasio rentabilitas bank
Rasio rentabilitas digunakan untuk mengukur tingkat kemampuan bank
dalam menghasilkan laba pada periode tertentu. Selain itu rasio ini juga bertujuan
untuk mengetahui tingkat efektivitas manajemen dalam menjalankan berbagai
operasional yang ada di perusahaan tersebut. Rasio rentabilitas yang digunakan
dalam penelitian ini adalah:
 Return on Equity (ROE)
Menurut Kasmir (2012:328), rasio ini merupakan rasio untuk mengukur
kemampuan manajemen bank dalam mengelola capital yang ada untuk
mendapatkan net income. Rumus dari ROE yaitu:

Menurut Kasmir (2012:330) rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan
manajemen dalam memperoleh profitabilitas dan manjeril efisiensi secara overal.
Dengan kata lain ROA merupakan rasio untuk mengukur kemampuan manajemen
bank dalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan. Semakin besar ROA
suatu bank, maka makin besar tingkat keuntungan bank dan semakin baik pula
posisi bank dari segi penggunaan aset. Rumus untuk menghitung ROA menurut
surat edaran bank indonesia nomor 3/30/DPNP/2001 adalah :
ROA =

2.1.3.4 Rasio Kualitas Aktiva Produktif
Menurut surat keputusan direksi bank indonesia no 31/147/KEP/DIR
tentang kualitas aktiva produktif pasal 1 dan 3, aktiva produktif adalah penanaman
dana Bank baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing dalam bentuk kredit, Surat
Berharga, Penempatan Dana Antar Bank Penyertaan, termasuk komitmen dan
kontinjensi pada transaksi rekening administratif. Kualitas aktiva produktif dinilai
berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas
debitur dan kemampuan membayar. Rasio yang digunakan untuk menilai kualitas
aktiva produktif adalah:
Non Performing Loans (NPL)
Yang dimaksud dengan NPL adalah debitur atau kelompok debitur yang masuk
dalam golongan 3, 4, 5 dari 5 golongan kredit yaitu debitur yang kurang lancar,
diragukan dan macet. Hendaknya selalu diingat bahwa perubahan penggolongan
kredit dari kredit lancar menjadi NPL adalah secara bertahap melalui proses
penurunan kualitas kredit (Z. Dunil, 2005).
Salah satu resiko yang muncul akibat semakin kompleknya kegiatan perbankan
adalah munculnya non performing loan (NPL) yang semakin besar atau dengan
kata lain semakin besar skala operasi suatu bank maka aspek pengawasan semakin
menurun, sehingga NPL semakin besar atau resiko kredit semakin besar. NPL
adalah rasio kredit bermasalah dengan total kredit. NPL yang baik adalah NPL
yang memiliki nilai dibawah 5%. NPL mencerminkan risiko kredit, semakin kecil
NPL semakin kecil pula risiko kredit yang ditanggung bank. Bank dengan NPL
yang tinggi akan memperbesar biaya baik pencadangan aktiva produktif maupun
biaya lainnya, sehingga berpotensi terhadap kerugian bank (Wisnu Mawardi,
2005).