Pengertian Pengembangan karir


Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Pokokpokok Kekaryawanan menerangkan pengembangan karir merupakan suatu
proses/ kegiatan untuk membentuk dan mengembangkan sosok karyawan
sesuai yang diharapkan organisasi melalui kegiatan peningkatan ketrampilan,
kecakapan, sikap, dan mental sehingga karyawan mengalami kemajuan baik
dari segi kehidupan, pekerjaan maupun jabatannya.
Setiap organisasi/perusahaan harus menerima kenyataan bahwa
eksistensi di masa depan tergantung dari SDM. Tanpa memiliki SDM yang
kompetitif sebuah perusahaan/organisasi akan mengalami kemunduran dan
akhirnya dapat tersisih karena ketidakmampuan menghadapi pesaing.
Beberapa pengertian pengembangan karir antara lain berikut ini.
a. Pengembangan karir adalah suatu rangkaian (urutan) posisi atau
jabatan yang ditempati seseorang selama masa kehidupan tertentu.
b. Pengembangan karir adalah perubahan nilai-nilai, sikap dan
motivasi yang terjadi pada seseorang, karena dengan
penambahan/peningkatan usianya menjadi semakin matang.
c. Pengembangan karir adalah usaha yang dilakukan secara formal
dan berkelanjutan dengan difokuskan pada peningkatan dan
penambahan kemampuan seorang pekerja (Nawawi, 2006).
Pengembangan karir atau Career Development adalah suatu kondisi
yang menunjukkan adanya peningkatan-peningkatan status seseorang dalam
suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam organisasi
yang bersangkutan.