Menurut Boyatzis dalam bukunya Parulin & Nurianna,
(2008) mengemukakan bahwa Kompetensi didefinisikan sebagai
“kapasitas yang ada pada seseorang yang dapat membuat orang
tersebut mampu memenuhi apa yang disyaratkan dalam pekerjaan
dalam suatu organisasi sehingga organisasi tersebut mampu
mencapai hasil yang diharapkan”.
Menurut Woodruffe dalam bukunya Parulin dan Nurianna,
(2008) mengemukan perbedaan antara pengertian competency dan
competence. competency merupakan konsep yang ada hubungan
dengan orang yaitu menunjukan “dimensi perilaku yang dapat
melandasi prestasi unggul (Competent)”. Sedangkan competence
diartikan sebagai konsep yang berhubungan dengan pekerjaan, yaitu
menunjukan “wilayah kerja dimana orang dapat menjadi unggul dan
kompeten”.
Menurut Spenser dan Spenser dalam bukunya Parulin &
Nurianna, (2008) kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang
yang ada hubungan sebab akibatnya dengan prestasi kerja yang luar
bisas atau dengan efektivitas kerja.
Sedangkan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
Nomor 13 Tahun 2003 yaitu “Kompetensi kerja adalah kemampuan
kerja setiap individu yang mencangkup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standart yang
ditetapkan”
