Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah dalam pasal 3 menjelaskan bahwa usaha mikro dan kecil
bertujuan dalam menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam
rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi yang adil. Hal ini berarti UMKM memiliki peran dalam
membangunan perekonomian nasional melalui kontribusi terhadap
penciptaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja.
Peran usaha mikro dalam perekonomian Indonesia menurut Urata
(2000) dalam (Sulistyastuti, 2004) adalah:
- Usaha mikro merupakan pemain utama dalam kegiatan ekonomi di
Indonesia. - Menjadi penyediaan lapangan kerja.
- Peran penting dalam mengembangkan ekonomi lokal dan masyarakat.
- Menciptakan pasar dan berbagai inovasi..
- Memberikan kontribusi dalam meningkatkan ekspor non-migas.
Menurut Nuhung (2012) mengatakan bahwa prioritas utama untuk
mengembangkan perekonomian di Indonesia yakni Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Selama ini, UMKM menjadi penopang dalam
menumbuhkan perekonomian bangsa. UMKM memiliki peran yang sangat
penting dalam menekan angka pengangguran, menyediakan lapangan kerja,
mengurangi angka kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan dan
membangun karakter bangsa.
Katz & Green (2014) mengungkapkan bahwa bisnis kecil sangat
penting bagi komunitas Anda dan sering juga bagi perusahaan Anda.
Sebagian dari ini berasal dari hal-hal baru yang dapat dikontribusikan oleh
bisnis kecil terhadap ekonomi, terutama pekerjaan dan inovasi baru, serta
dasar-dasar yang disediakan oleh bisnis kecil untuk kita semua