Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 disebutkan
bahwa kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
Selanjutnya, kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan
paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000 sampai
dengan paling banyak Rp 2.500.000.000.
Kemudian, kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan
paling banyak Rp 10.000.000.000
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai
dengan paling banyak Rp 50.000.000.000.
Menurut kategori Biro Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan
industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri
berdasarkan jumlah pekerjanya, diantaranya:
- Industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang.
- Industri kecil dengan pekerja 5-19 orang
- Industri menengah dengan pekerja 20-99 orang.
- Industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih